anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mempunyai kebutuhan yang khusus, khusus yang tidak semua orang dapat punyai kebutuhan itu.Â
-Writer
anak berkebutuhan khusus bukan anak yang idiot. bukan anak yang harusnya dijauhi oleh orang banyak. yang harus dijauhi oleh orang banyak hanyalah individu yang mengidap Corona. bukan individu yang mempunyai kekurangan khusus yang meliputi kekurangan dalam fisiknya, kognitifnya maupun sosial emosinalnya.Â
namun banyak orang yang mungkin orang-orang tersebut adalah orang yang tak berperi kemanusiaan yang menempatkan anak berkebutuhan khusus layaknya di tempat sampah yang layaknya di buang dan semakin di acuhkan. padahal sebaliknya, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan perhatian yang lebih guna memenuhi apa yang menjadi kebutuhan khususnya. dan perlu di ingat bahwa tidak semua makhluk Kholiq itu sempurna, semuanya tidak ada yang mulus bahkan dibalik kemulusan pasti ada yang hangus.Â
ada sisi yang sempurna di balik tampilan yang tidak sempurna, seringkali orang tidak tersadar mereka memang memiliki paras serta fisik yang sempurna namun sifatnya yang tidak berperi kemanusiaanlah yang menjadi kebutuhan khususnya.Â
jangan memandang orang yang dengan sebelah mata, karena kau punya dua mata dan orang yang kau pandang juga memilikinya.
-writer
PP No. 17 Tahun 2010 pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa peserta didik berkelainan khusus terdiri dari peserta didik yang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motoric, menjadi korban penyalah gunaan narkotika obat terlarang dan zat adiktif lain dan memiliki kelainan lain.Â
Tunanetra merupakan anak yang mempunyai kebutuhan khusus pada indera penglihatannya atau bisa di sebut dengan mata, sebegitupun netra yang berartikan mata.Â
Tunarungu merupakan anak yang berkebutuhan khusus pada alat pendengaran mereka. Bisa di katakan mereka mempunyai organ pendengaran yang mengalami cacat sehingga tidak dapat digunakan dengan semestinya.Â
Selanjutnya yaitu tunawicara, pada tunawicara disini adalah anak mempunyai gangguan pada alat untuk berbicara yakni mulut. Atau dengan kata lain hal ini bisa di katakan dengan ‘bisu’. Mereka mendengar bahkan memahami apa yang lawan bicara sedang katakan, namun mereka mengalami kesulitan saat mereka ingin menjawabnya ataupun berbicara sehingga kalomat yang di dengar menjadi tidak jelas bahkan hanya berupa huruf vocal saja yang hanya terdengar.Â
Tunagrahita, Â tunagrahita merupakan anak dengan gangguan kemampuan intelektual serta kognitifnya dibawah standart pada usianya yang seharusnya anak usia 16 tahun sudah masuk SMA namun kemampuan intelektual serta kognitif yang mereka miliki hanya mampu membasanya di kelas SMP bahkan SD. Hal ini bisa terjadi saat masih janin, saat proses persalinan ataupun saat mereka menjadi bayi.Â
Tunadaksa, tunadaksa merupakan anak yang berkebutuhan khusus pada fisiknya yang tidak dapat melakukan sesuatu atau organnya tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi organ tersebut.Â
Tunalaras, tunalaras merupakan anak yang mempunyai gangguan khusus pada kestabilan sosial emosionalnya, mereka bahkan selalu melakukan perilaku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di sekitar, dengan kata lain tunagrahita adalah anak yang berkebutuhan khusus pada emosional serta caranya untuk bersosialisasi bisa di sebut mereka punyai dunia sendiri yang jika mereka di tegur atau di ganggu mereka pasti akan marah sejadi-jadinya.
Saya hanya menuliskan enam dari sebelas macam-macam kebutuhan khusus yang telah di jabarkan oleh pemerintah di PP. Semoga artikel kni bermanfaat dan dapat membantu reader dalam apapun itu~