Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Operator - Tenaga Pendidik

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberian THR dan Gaji ke-13: Langkah Positif Pemerintah dalam Mendukung Penerima Manfaat dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

29 Maret 2023   23:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:11 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sedang Memegang Uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemerintah telah merilis kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan. 

Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meskipun masih ada risiko ketidakpastian global. 

THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. THR ini akan dimulai dicairkan pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. 

Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dengan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. Pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur, serta melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial. 

Kebijakan yang baru aja keluar buat nambah THR dan gaji ke-13 buat ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan itu memang mendukung banget sih buat para penerima manfaat. Pemerintah juga nampaknya serius dalam membantu pemulihan ekonomi dalam negeri yang kena imbas dari pandemi COVID-19.

Namun, tetep aja harus ada manajemen anggaran yang jelas dan nggak berlebihan biar nggak jadi beban tambahan buat pemerintah. Lagian, para pekerja sektor swasta juga harus diingetin dan dikasih bantuan yang setara nih, biar nggak ada perbedaan perlakuan.

Terakhir, pemerintah harus tetep jaga momentum ini dengan menggunakan instrumen fiskal yang terukur dan berbagai kebijakan perlindungan sosial. Ini penting banget supaya kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan nggak kena imbas dari situasi pandemi yang masih belum jelas ke depannya.

Apa pendapat teman-teman mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang diterapkan oleh pemerintah? 

Apakah menurut teman-teman kebijakan ini tepat dan memadai untuk membantu memulihkan ekonomi domestik yang terdampak pandemi COVID-19?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun