Mohon tunggu...
Edmu YulfizarAbdan
Edmu YulfizarAbdan Mohon Tunggu... Guru - Guru Pemula

Penulis Buku Pengabdian Literasi Sang Guru (2023) | Menggapai Cahaya Ramadhan dengan Tadarus Pendidikan (2023) | Guru Pembelajaran Sepanjang hayat (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023) | Antologi Dibalik Ruang Kelas (2024) | Guru SMA |

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menelusuri Kontradiksi: Pandangan Idealisme dan Realisme dalam Pemberian THR oleh Siswa kepada Guru

5 April 2024   14:12 Diperbarui: 7 April 2024   08:23 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis sungguh "gatal" ingin membahas hal ini karena bersilewaran di Tiktok dan Instagram. Terlebih lagi terdapat tulisan dari Alfian Bahri di Kompas sosok kritikus pendidikan yang terkenal melalui laman media sosial mengenai hal ini. Beliau menganggap pemberian tersebut sebuah gratifikasi dan seharusnya tidak boleh ada baik bagi Guru PNS maupun Guru honorer karena terkait ranah integritas dan profesionalitas.

Sedangkan di satu sisi akun Tiktok guru bernama Afni Wahyuni menolak perspektif tersebut, beliau pun mengkampanyekan gerakan THR untuk guru honorer karena merekalah yang tidak mendapatkan THR.

Afni Wahyuni menganggap hal ini bukan gratifikasi karena ini adalah ungkapan sayang, terimakasih dari siswa kepada gurunya, dan menuduh ini sebuah gratifikasi adalah sangat jahat sekali. Lantas bagaimana kita sebagai guru menyikapi 2 pendapat ini ? 

Kebijakan Sekolah atau Pemerintah

Penulis mencoba mengambil benang merah dari 2 pendapat ini  bahwa ternyata sistem pendidikan kita lah yang membuat hal itu terjadi. Sistem pengkotak-kotakan guru baik guru PNS, guru honerer, guru P3K, dan lainnya bahkan hingga perbedaan warna seragam. Kenyataannya, siswa hanya mengetahui semua guru itu sama.

Oleh karena itu pada tulisan penulis sebelumnya sudah dijabarkan mengenai buruknya sistem rekrutmen guru di Indonesia dibandingkan dengan Finlandia. Silahkan disimak kembali di artikel ini https://www.kompasiana.com/edmu9471/660642071470933df5366343/pendidikan-berpusat-pada-murid-perlu-di-evaluasi

Kita mengetahui kebijakan pemerintah mengenai gratifikasi ini dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 :

  • Bagian g yakni larangan melakukan pungutan di luar ketentuan
  • Bagian k yakni larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan.

Kebijakan ini menyasar kepada guru PNS. Adapun kepada guru honorer tidak ada regulasi secara jelas mengenai hal ini. Sehingga kita melihat dari peraturan saja sudah terjadi diskriminasi. Bahkan di tulisan poster akun instagram Ichalago mengenai guru honorer bahwa " jika diberi dihina seperti pelaku korupsi". Lantas apakah guru honorer boleh mendapatkan hadiah dari siswa?

Menurut hemat penulis pertanyaan tersebut terlalu dangkal,seharusnya yang ditanyakan adalah peran pemerintah untuk mensejahterakan seluruh guru termasuk guru honorer. Ditengah naiknya barang pokok, BBM, dan lainnya kita mendengar masih banyak guru honorer yang digaji dibawah UMR bahkan sangat memprihatinkan.

Di satu sisi korupsi di kalangan elite merajalela dengan kasus yang sedang hangat sekarang 271 trilyun walaupun bahkan bisa lebih banyak dari itu lagi, dan istri dari pelaku malah cengar cengir di awak media dengan memberi ungkapan tangan "sarangeheyo" ditambah senyum manis.

Harus ada perombakan secara radikal jika ingin semua ini berjalan ideal baik dari Jajaran kementrian hingga jajaran dinas pendidikan di daerah. Kita pun tidak menutup mata oknum di dinas pendidikan daerah pun menyukai gratifikasi ini. Jika memberikan nominal atau hadiah maka urusan akan sangat cepat dibanding yang tidak memberikan. Apakah terjadi di lingkungan pembaca ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun