Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bagi Saya, Omnibus Law adalah Terobosan Positif

15 Januari 2020   13:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   16:46 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk sanksi administratif sendiri berlaku atas pelanggaran yang bersifat administratif sementara sanksi pidana berlaku untuk kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Jadi jika ada kabar yang mengatakan bahwa omnibus law menghapus sanksi bagi pelanggar, itu tidak benar. Omnibus law justru memberikan perlindungan.

Sebagai pemerhati masalah sosial, saya sepakat atas langkah yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala birokrasi. Ibarat software yang perlu diperbaharui setiap waktunya, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan. Landasan hukum juga harus disempurnakan secara berkala agar tetap menyesuaikan perkembangan zaman yang dinamis.

Bagi saya omnibus law adalah terobosan yang positif, mengingat kita relatif agak tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pada 2019 investasi di tanah air melemah. Dari total proyeksi 7%, Indonesia hanya mampu mencapai angka 4%. Melemahnya investasi yang sempat terjadi tentu menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah sehingga melahirkan ide untuk menetapkan omnibus law.

Dengan birokrasi yang lebih sederhana, saya optimis bahwa omnibus law mampu mendorong lonjakan investasi ke tanah air sehingga akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan daya saing bangsa di kancah global.

Kendati demikian, keberhasilan omnibus law tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari perusahaan. Tak bisa dipungkiri, perusahaan juga harus kooperatif dengan pemerintah dalam mematuhi omnibus law sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Selain itu, sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program ini juga patut menjadi perhatian. Kolaborasi adalah kuncinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun