Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bagi Saya, Omnibus Law adalah Terobosan Positif

15 Januari 2020   13:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   16:46 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketenagakerjaan (foto: ANTARA via katadata)

Sebagai pemerhati masalah sosial, saya sepakat atas langkah yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala birokrasi. Ibarat software yang perlu diperbaharui setiap waktunya, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan.

Isu omnibus law sedang hangat-hangatnya. Pemerintah berupaya untuk menerapkannya pada 2020 namun sebagian pihak seperti perwakilan buruh justru menolaknya. Dari 11 klaster yang tercantum, klaster ketenagakerjaan menjadi sorotan utama karena dianggap tidak berpihak pada mereka. Mereka khawatir hadirnya omnibus law dapat merenggut hak-hak para pekerja. Benarkah demikian?

Pemerintah membantahnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan justru dibuat karena pemerintah memperhatikan kepentingan semua pihak. Tidak semata untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dengan pengembangan investasi, namun dibentuknya omnibus law juga untuk meningkatkan perlindungan terhadap buruh dan pekerja. 

Tujuan ini tak terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh omnibus law itu sendiri. Sebagai suatu peraturan yang mengandung lebih dari satu muatan peraturan, omnibus law mampu dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi.

Omnibus law berperan dalam menyederhanakan peraturan dengan cara mencabut atau mengubah sejumlah UU yang telah berlaku sebelumnya.

Dengan kata lain, kalau suatu peraturan bisa jadi lebih sederhana, kenapa harus dibuat rumit? Jika omnibus law diterapkan maka efisiensi dalam implementasi kebijakan pun akan terwujud.

Gagasan tentang omnibus law pertama kali hadir ketika Presiden RI mengikuti sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Sejak itu pemerintah berencana menerbitkan dua UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang kemudian menjadi bagian dari omnibus law.

Saking pentingnya, RUU Cipta Lapangan Kerja sendiri bahkan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.

5 Poin Omnibus Law Ketenagakerjaan

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ketenagakerjaan menjadi salah satu klaster yang dibahas. Berbagai masalah yang terjadi menjadi latar belakang dari kenapa klaster ini dicantumkan.

Selain karena masih kurang sesuainya UU ketenagakerjaan dengan situasi dan perkembangan saat ini, Indonesia juga masih dihadapi dengan masalah lainnya berupa kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha serta belum optimalnya penciptaan lapangan kerja di tanah air.

Melalui omnibus law, pemerintah akan melakukan penyempurnaan substansi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

UU ini akan mengatur beberapa hal terkait ketenagakerjaan seperti upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing, PHK dan jam kerja. 

1. Upah Minimum

Pada bagian upah minimum, omnibus law akan menetapkan bahwa upah minimum tidak turun dan kenaikannya akan dihitung berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi. Namun perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi pekerja yang telah memasuki masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah dengan besaran di atas upah minimum yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. 

2. Outsourcing

Kemudian pada bagian outsourcing, pemerintah akan memberikan kepastian hubungan kerja pada pekerja. Jadi bagi para pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tak perlu khawatir. 

Hal itu karena baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) akan mendapatkan hak dan perlindungan sama, mulai dari hak atas upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bahkan hingga hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, peraturan ini menjamin bahwa para pekerja akan mendapatkan kompensasi jika kontrak kerjanya telah habis. 

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemerintah juga akan menjamin pekerja dengan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan ini pekerja yang ter-PHK tidak hanya mendapatkan kompensasi PHK saja, namun juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat memberikan jaminan penghasilan maksimal 6 bulan. Program JKP tidak menghilangkan program perlindungan tenaga kerja yang telah ada, namun justru melengkapinya.

4. Jam Kerja

Sementara pada bagian jam kerja, pemerintah akan memfasilitasi fleksibilitas jam kerja, khususnya pada pekerjaan tertentu. Omnibus law akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi pekerja dan pengusaha dalam menyepakati waktu kerja. 

Pekerja yang bekerja minimum 8 jam/hari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan. Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam/minggu akan menggunakan pengaturan pengupahan per jam dan dapat bekerja di lebih dari 1 perusahaan. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa upah per jam tidak menggantikan upah bulanan. Upah per jam diberlakukan untuk mengakomodir pekerjaan yang bersifat jasa seperti konsultan atau pekerja paruh waktu dengan tetap memberikan perlindungan pekerjaan (job security).

Sedangkan bagi pekerja di sektor industri tidak akan mengalaminya. Skema ini sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju demi menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru. 

5. Tenaga Kerja Asing

Poin terakhir yang dibahas adalah terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan gencarnya arus globalisasi, maka tak bisa dipungkiri bahwa suatu negara tak terlepas dari peran TKA. Melalui omnibus law maka pemerintah akan mengatur tentang kemudahan perizinan untuk TKA tertentu yang memang dibutuhkan, dan bukan mempermudah masuknya TKA. 

Kemudahan perizinan TKA hanya terbatas untuk TKA tertentu yang akan melakukan kegiatan berupa maintenance, start up, vokasi serta kunjungan bisnis yang dibatasi waktunya maksimal selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. 

Kemudian omnibus law juga mengendalikan penggunaan TKA di dalam negeri dengan mempertimbangkan bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI, dan memperluas kesempatan kerja bagi TKI. Omnibus law juga memberlakukan aturan bahwa TKA harus membayar pajak penghasilannya di Indonesia. 

Itulah 5 poin yang dibahas dalam Omnibus Law terbaru yang hendak pemerintah berlakukan. Sampai saat ini, penetapan aturan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja klaster Ketenagakerjaan masih dalam tahap proses. Pemerintah masih berupaya dalam mengantarkannya ke tahap final, salah satunya adalah dengan mengadakan dialog dengan tripartit nasional yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Jika sudah ditetapkan maka ada konsekuensinya bagi pelanggar. Bagi yang melanggar khususnya perusahaan maka akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administratif sendiri berlaku atas pelanggaran yang bersifat administratif sementara sanksi pidana berlaku untuk kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Jadi jika ada kabar yang mengatakan bahwa omnibus law menghapus sanksi bagi pelanggar, itu tidak benar. Omnibus law justru memberikan perlindungan.

Sebagai pemerhati masalah sosial, saya sepakat atas langkah yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala birokrasi. Ibarat software yang perlu diperbaharui setiap waktunya, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan. Landasan hukum juga harus disempurnakan secara berkala agar tetap menyesuaikan perkembangan zaman yang dinamis.

Bagi saya omnibus law adalah terobosan yang positif, mengingat kita relatif agak tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Pada 2019 investasi di tanah air melemah. Dari total proyeksi 7%, Indonesia hanya mampu mencapai angka 4%. Melemahnya investasi yang sempat terjadi tentu menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah sehingga melahirkan ide untuk menetapkan omnibus law.

Dengan birokrasi yang lebih sederhana, saya optimis bahwa omnibus law mampu mendorong lonjakan investasi ke tanah air sehingga akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan daya saing bangsa di kancah global.

Kendati demikian, keberhasilan omnibus law tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari perusahaan. Tak bisa dipungkiri, perusahaan juga harus kooperatif dengan pemerintah dalam mematuhi omnibus law sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Selain itu, sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program ini juga patut menjadi perhatian. Kolaborasi adalah kuncinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun