Mohon tunggu...
Nita Seftia
Nita Seftia Mohon Tunggu... Penulis - Jangan lupa tersenyum:)

"Jika Kamu Gagal Dalam Melakukan Sesuatu Hanya Satu Hal yang Harus Kamu Lakukan "TRY AGAIN"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syar'i

22 Juni 2020   13:05 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:30 39643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Syar'i. | pexels

Syariah adalah kata syari'ah berasal dari kata syara'. Yang dimaksud dengan syariat atau yang ditulis dengan syari'ah, secara harfiah adalah jalan menuju sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia. 

Dilihat dari segi ilmu hukum, syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah SWT, yang  wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama  manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasul-Nya karena itu, syariat terdapat di dalam al-Quran dan di dalam kitab-kitab hadis.

Baca juga: Politik Hukum Islam di Indonesia: Peluang dan Tantangannya

1. Al-Hakim

Hukum tidak tercipta dan hadir dengan sendirimya, melainkan melalui proses tertentu yang berhubungan dengan kodrat alam dan kemanusiaan dalam kehidupan ini, tentu ada yang mengaturnya, dengan cara bagaimana manusia harus hidup dan mempertahankan hidupnya.  Ketika kematian menjemput, maka ada hukum tentang kematian dan apa yang ada setelah kematian. 

Manusia yang meyakini bahwa subjek hukum pertama dan utama adalah Tuhan, yaitu Allah sebagai Hakim Maha Agung. Allah yang telah menciptakan langit, bumi dengan segala isinya, setelah itu Allah pun menciptakan hukum yang berlaku bagi semua jagat raya ini. Dan Allah sebagai hakim yang maha agung (al-Hakim al-Akbar).  

Kajian tentang pembuat hukum atau al-hakim atau Allah, berpautan dengan pemikiran filosofis tentang wujud Allah, sifat-sifat dan iradah-Nya. Secara epistemologis al-hakim atau al-syar'i yang memiliki sifat-sifat sempurna tentu akan menciptakan hukum islam dengan sempurna. Hukum islam yang diciptakan dengan iradah Allah senantiasa mampu mengjangkau kehidupan masa lalu dan masa yang akan datang, karena al-hakim sebagai Dzat yang mengetahui semua masa dam pencipta masa itu sendiri.

Al-hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan. Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa hakikat hukum syar'i itu ialah khitbah Allah yang berhubungan dengan  amal perbuatan mukallaf yang berisi tuntunan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani' bagi sesuatu. Demikian juga tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa satu-satunya hakim adalah Allah.

2. Mahkum Fiih

Mahkam fiih sering disebut dengan mahkam bih adalah perbuatan mukallaf yang terkait dengan perintah syar'i ( Allah dan Rasul) yang disifati dengan wajib, haram, makruh, mandub atau mubah  ketika berupa hukum taklifi. 

Mahkum fiih berarti objek hukum, yang dimaksud sebagai objek hukum atau hukum fiih adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak. Dalam istilah ulama 'ushul fiqh', yang disebut mahkum fih atau objek hukum adalah "perbuatan" itu sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan bukan pada zat, umpamanya "daging babi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun