Mohon tunggu...
Nita Seftia
Nita Seftia Mohon Tunggu... Penulis - Jangan lupa tersenyum:)

"Jika Kamu Gagal Dalam Melakukan Sesuatu Hanya Satu Hal yang Harus Kamu Lakukan "TRY AGAIN"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syar'i

22 Juni 2020   13:05 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:30 39643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Syar'i. | pexels

KESIMPULAN

1. Syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia.

2. Al-hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan

3. Mahkum fiih berarti objek hukum, yang dimaksud sebagai objek hukum atau hukum fiih adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak.

4. Mahkum 'alaih adalah orang-orang mukallaf yang di bebani hukum.

5. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah umtuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan.

6. Hukum wadh'i merupakan akibat dari pelaksanaan hukum taklifi.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Wati Rahmi, dkk. 2017. 'Hukum islam'  Bandar Lampung: lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas lampung.
  2. Nurhayati, (2018) "Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul fiqh" Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. II. 127-128.
  3. Beni Ahmad Saebeni dan Syamsul Falah, (2018) " Perspektif Epistemologis Tentang Sumber Hukum Islam Dalam Bingkai Fiqh Islam Nusantara'' Jurnal I'tibar Vol. 5, No. 10.
  4. Nahrowi,  " Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam dan Berbagai Disiplin Hukum"
  5. Ansari. 2013. ' Hukum Syara'dan Sumber-sumbernya'Jakarta: Menara Buku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun