Mohon tunggu...
Nita Laeli nur sholina
Nita Laeli nur sholina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelaksanaan Analog Switch Off dan Penerapan Perangkat Set Top Box untuk Siaran Televisi Digital

2 Agustus 2022   12:34 Diperbarui: 2 Agustus 2022   12:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Program televisi dalam platform digital menjadi cara adaptasi terbaru dari industri televisi di Indonesia. Untuk menarik perhatian masyarakat, Kominfo membuat sebuah maskot "MODI (Maskot Digital Indonesia", didesain dari Komodo sebagai satwa yang dilindungi dan sebagai kemampuan beradaptasi dan mempertahankan kelangsungan spesiesnya dengan pergantian zaman. Warna kuning merupakan simbol keceriaan dan keramahan, sedangkan warna biru dan antena di kedua telinga MODI mereprentasikan kemajuan teknologi televisi.

Dalam rangka mensosialisasikan pemberhentian televisi analog (Analog Switch Off) pada tanggal 25 Agustus 2022 mendatang. Kominfo menggelar Bimbingan Teknologi secara online ataupun onsite yang bertajuk "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan SET TOP BOX Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO", dengan narasumber Bapak Sukanto selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemkominfo, Tamtamboyz merupakan Content Creator, Bapak Joegianto selaku perwakilan dari PT Hartono Istana Teknologi (polytron), dan Bapak Thomas Bambang P selaku KPID Prov. DKI Jakarta serta merupakan Dosen Universitas Nasional. Dalam kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin tau bahwa pergantian siaran televisi analog ke siaran televisi digital banyak sekali manfaat keuntungan yang akan dirasakan.

Setiap lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik lokal dan lembaga penyiaran komunitas yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diharuskan untuk melaksanakan migrasi siaran televisi analognya ke siaran televisi digital. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022.

PEMBAHASAN

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang diadakan Kominfo bertajuk "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO" ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh para narasumber mulai dari manfaat siaran televisi digital, secar regulasi dan teknis, perencanaan analog switch off, persiapan pemerintah dalam kegiatan ASO, serta ketersediaan set top box. Analog Switch Off adalah proses di mana teknologi penyiaran televisi analog berkonversi ke siaran televisi digital, sehingga televisi analog di tiadakan.

A. Manfaat Siaran Televisi Digital

Indonesia telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 27 no 8 sudah jelas bahwa seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022. Modulasi merupakan proses perubahan suatu gelombang periodik sehingga menjadikan suatu sinyal mampu membawa sebuah informasi. 

Siaran televisi digital menggunakan modulasi digital dan sistem kompres untuk menayangkan siaran sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Banyak sekali keunggulan yang dapat dirasakan ketika menggunakan siaran televisi digital seperti sebagai berikut :

  • Kualitas siaran yang stabil dan tahan terhadap gangguan
  • Kualitas siaran dengan resolusi SD (Standard Definition atau HDTV (High Definition Televisi), gambar lebih bening dan suara lebih jernih
  • Mendapatkan banyak saluran televisi (Channel) secara gratis.
  • Banyak program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu untuk masyarakat, karen seluruh siaran digital diawasi oleh kominfo dan telah lulus sensor.
  • Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.
  • Semua manfaat tersebut gratis untuk didapatkan masyarakat karena sifat siaran televisi digital Free To Air (FTA) 

Penyiaran analog membutuhkan 1 kanal untuk satu televisi saja, sedangkan dalam penyiaran digital 1 kanal bisa untuk 12 televisi, hal ini bisa menghemat frekuensi dan radius lebih luas.

Pemerintah mengharuskan masyarakat Indonesia yang memiliki televisi analog di upgrede ke siaran televisi digital, agar tidak tertinggal menggunakan dan memanfaatkan teknologi di era yang begitu maju teknologinya. Televisi analog yang dipakai sebagian besar masyarakat memiliki sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz. Jika digitalisasi televisi terlaksana dengan baik, pemerintah berharap terdapat frekuensi kosong seluas 112 MHz digital dividend. 

Hasil frekuensi kosong ini nantinya digunakan untuk  beberapa rencana seperti, spektrum 700 MHz akan dipakai untuk komunikasi saat terjadi bencana, atau 700 MHz akan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan internet nirkabel berkecepatan tiggi 4G LTE. Spektrum rendah seperti 700 MHz memiliki jangkauan lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun