Mohon tunggu...
Nisa Rahayu
Nisa Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai kegiatan alam dan biota bawah laut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tematik UPI 2022 Lakukan Sosialisasi Pendidikan Pra-Nikah sebagai Pencegahan Pernikahan Dini

11 Agustus 2022   22:00 Diperbarui: 11 Agustus 2022   22:03 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi dokpri

Pernikahan adalah ikatan atau suatu komitmen emosional dan legal antara seorang pria dan wanita yang terjalin dalam waktu yang panjang serta melibatkan aspek ekonomi, sosial, tanggungjawab pasangan, keadaan fisik, serta hubungan seksual. Namun fenomena saat ini pernikahan dibawah usia seharusnya atau disebut pernikahan dini banyak terjadi di berbagai wilayah tanah air, baik di perkotaan maupun pedesaan. Salah satunya di Desa Sukaraja masih terdapat kasus 1-2 anak yang menikah diusia muda, walaupun pernikahan dini di desa ini sudah mengalami penurunan. Hal ini masih terjadi disebabkan kesederhanaan pola pikir dari masyarakat sehingga fenomena ini masih terus terjadi. Fenomena pernikahan dini akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usia pernikahan dini berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang masih remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan usia yang ideal untuk menikah bagi laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasukia usia dewasa, sehinga sudah mampu memikul tanggung jawab serta peran masing-masing, baik pria tersebut bisa memimpin rumah tangganya sebagai seorang suami begitu juga wanita sebagai seorang istri. Namun realitanya pernikahan dini masih terus terjadi.

Dari liputan 6 SCTV 12 November 2015, diketahui berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Plan Internasional, di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase anak laki-laki yang menikah dibawah usia hanya 3,7%.

Secara psikologis mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cenderung labil dan emosional ketika mengambil keputusan atau terjadi suatu permasalahan dalam rumah tangganya yang kemudian berujung perceraian. Selain banyaknya kasus perceraian, kematian bayi atau lahir prematur serta kematian ibu melahirkan juga merupakan kasus tertinggi di Indonesia.

Banyak faktor yang mendokung terjadinya fenomena pernikahan dini, diantaranya adalah, faktor kultural, faktor ekonomi, alasan untuk mempertahankan kemurnian anak dan menghindari konsekuensi sosial dari kehamilan usia anak (remaja perempuan yang hamil namun belum bersuami mengalami stigma, sehingga sering kali dianggap lebih baik menikah saja) dan untuk menjaga nama baik keluarga pada saat seorang anak perempuan hamil di usia anak, di luar nikah, walaupun sering kali pernikahan dengan alasan seperti ini menjadi beban karena anak belum siap secara mental untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

Menanggapi fenomena tersebut, Nisa Rahayu, Mahasiswa KKN Tematik UPI Tahun 2022 berencana mengadakan sosialisasi mengenai Pendidikan Pra-nikah bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Sukaraja yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Hal ini sesuai dengan program kerja yaitu "Desa Ramah Perempuan" dengan tema sosialisasi Remaja Indonesia Generasi Berencana. Bentuk kegiatan ini berupa pendampingan kepada para remaja yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang resiko dari pernikahan dini.

Proses kegiatan ini diawali dengan melakukan koordinasi bersama Desa Sukaraja pada tanggal 14 Juli 2022 terkait permasalahan yang masih terjadi, dilanjutkan koordinasi dengan SMA Negeri 1 Sukaraja sebagai tempat diadakan kegiatan sosialisasi tersebut dikarenakan sasaran utama adalah usia remaja 16-18 tahun.  

dokpri
dokpri

Setelah koordinasi dan menunggu jadwal untuk kegiatan sosialisasi, waktu yang ada digunakan untuk melakukan persiapan seperti bahan materi sosialisasi dan juga mempersiapankan bingkisan untuk para siswa. Pada tanggal 26 Juli 2022 saya berkoordinasi kembali dengan Guru BK terkait jadwal pelaksaan. Kegaiatan sosialisasi ini akhirnya dapat dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 dan saasarannya adalah siswa kelas 12 dari IPA maupun IPS. Pada hari itu kegiatan sosialisasi terbagi menjadi 2 sesi, sesi pertama pagi hari untuk kelas IPA dan sesi kedua siang hari untuk kelas IPS.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun