Mohon tunggu...
Nisalma Qowlam
Nisalma Qowlam Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan Luar Negeri untuk Indonesia dalam Perspektif Islam: Antara Solidaritas dan Kemandirian

16 Maret 2025   17:47 Diperbarui: 16 Maret 2025   17:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bantuan Luar Negeri untuk Indonesia (sumber : google)

Indonesia baru-baru ini menerima dana hibah dari Pandemic Fund sebesar 24,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 390 miliar. Hibah ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dalam menghadapi kemungkinan pandemi di masa depan. Sementara itu, di sisi lain, kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah Donald Trump berencana menangguhkan berbagai hibah dan pinjaman luar negeri, termasuk yang bisa berdampak pada Indonesia. Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama dari perspektif Islam mengenai bantuan luar negeri.

Rincian Bantuan Pandemic Fund untuk Indonesia

Pandemic Fund adalah program pendanaan global yang dirancang untuk membantu negara-negara dalam meningkatkan kesiapan mereka terhadap pandemi. Dana hibah yang diterima Indonesia akan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

1. Penguatan Laboratorium Kesehatan : Meningkatkan kapasitas laboratorium dalam mendeteksi dan merespons ancaman penyakit menular.
2. Surveilans dan Sistem Informasi Kesehatan : Memperkuat sistem pemantauan kesehatan agar respons terhadap wabah lebih cepat dan tepat sasaran.
3. Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan : Memberikan pelatihan bagi tenaga medis dan memastikan mereka memiliki perlengkapan yang memadai.
4. Komunikasi Risiko dan Respons Masyarakat : Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan pandemi melalui kampanye edukasi.

Bantuan ini bersifat hibah, artinya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut. Ini tentu menguntungkan, terutama dalam konteks ekonomi pascapandemi.

Rincian Bantuan Amerika Serikat untuk Indonesia

Selain Pandemic Fund, Amerika Serikat melalui Badan Pembangunan Internasional (USAID) secara konsisten memberikan bantuan kepada Indonesia. Pada tahun 2024, USAID memberikan dana sebesar US$153,5 juta, meningkat dari US$151,6 juta pada tahun 2023. Bantuan ini mencakup berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) juga memberikan hibah senilai US$649 juta untuk Indonesia pada tahun 2021. Program ini bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya yang vital bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, pada tahun 2021, Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kesepakatan senilai Rp102 triliun untuk proyek infrastruktur dan keuangan. Proyek ini mencakup pelatihan bisnis, literasi digital dan keuangan, serta bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas sektor terkait.

Bantuan dari Australia untuk Indonesia

Pemerintah Australia turut berperan dalam memberikan bantuan kepada Indonesia. Pada tahun 2015-2016, total Bantuan Pembangunan Luar Negeri Australia untuk Indonesia diperkirakan sebesar A$375,7 juta, termasuk pendanaan bilateral sebesar A$323 jut* yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT).

Bantuan ini difokuskan pada pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kapasitas ekonomi Indonesia. Australia juga memberikan program beasiswa yang memungkinkan pelajar Indonesia menempuh pendidikan di universitas-universitas ternama di Australia.

Keuntungan Bagi Negara Donor

Negara-negara donor yang memberikan bantuan kepada Indonesia juga mendapatkan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa keuntungan yang mereka peroleh antara lain:

1. Penguatan Hubungan Diplomatik : Bantuan luar negeri mempererat hubungan bilateral dan meningkatkan pengaruh negara donor dalam kebijakan Indonesia.
2. Peluang Ekonomi : Bantuan yang diberikan seringkali dikaitkan dengan proyek-proyek pembangunan yang melibatkan perusahaan dari negara donor.
3. Keamanan Regional : Dengan membantu Indonesia meningkatkan stabilitas ekonomi dan sosialnya, negara donor dapat menjaga stabilitas kawasan dan melindungi kepentingan strategis mereka.
4. Citra Internasional : Memberikan bantuan memperkuat citra negara donor sebagai aktor global yang peduli terhadap kemanusiaan dan pembangunan internasional.

Perspektif Islam terhadap Bantuan Luar Negeri

Dalam Islam, bantuan atau hibah dari negara lain dapat diterima selama memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Solidaritas dan Tolong-Menolong
   Islam mengajarkan konsep ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Dalam konteks hubungan antarnegara, bantuan luar negeri bisa menjadi wujud solidaritas global untuk kesejahteraan bersama. Selama hibah diberikan dengan niat baik dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka hal ini selaras dengan nilai-nilai Islam.

2. Menjaga Kemandirian dan Tidak Bergantung Berlebihan
   Meskipun Islam menganjurkan untuk saling membantu, Islam juga mengajarkan kemandirian. Sebuah negara sebaiknya tidak bergantung secara berlebihan pada bantuan luar negeri yang dapat mengakibatkan ketergantungan ekonomi atau politik. Rasulullah SAW bersabda:
   "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim)
   
   Hadis ini mengajarkan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, yang berarti suatu negara harus tetap berusaha membangun kekuatan ekonomi sendiri meskipun menerima bantuan.

3. Bebas dari Unsur Riba dan Eksploitasi
   Islam melarang riba, yaitu bunga atau keuntungan berlebihan yang bersifat eksploitasi. Jika suatu bantuan berbentuk pinjaman dengan bunga tinggi, maka ini bisa masuk dalam kategori riba yang dilarang. Dalam kasus hibah Pandemic Fund dan berbagai bantuan hibah Amerika Serikat yang bersifat non-komersial, ini lebih sejalan dengan prinsip Islam.

4. Menjaga Kedaulatan dan Tidak Menimbulkan Dominasi
   Islam juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara. Jika bantuan luar negeri diberikan dengan syarat yang merugikan atau mengancam kedaulatan suatu negara, maka bantuan tersebut perlu dipertimbangkan ulang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
   "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa: 141)
   
   Ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan tidak membiarkan negara lain memiliki kendali yang merugikan atas kebijakan dalam negeri.

Kesimpulan

Bantuan luar negeri, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman, perlu dikaji dari berbagai aspek, termasuk dari perspektif Islam. Hibah Pandemic Fund yang diterima Indonesia dapat dianggap positif karena bertujuan meningkatkan kapasitas kesehatan tanpa menimbulkan beban utang. Selain itu, berbagai bentuk bantuan dari Amerika Serikat, Australia, dan negara lain telah berkontribusi pada pembangunan di berbagai sektor.

Namun, dengan kebijakan penangguhan bantuan luar negeri oleh Amerika Serikat, Indonesia harus mencari strategi alternatif agar tetap dapat menjaga pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya tanpa bergantung berlebihan pada negara lain.

Sebagai umat Islam, kita perlu menyadari bahwa bantuan yang diberikan harus berasal dari sumber yang halal, tidak mengandung riba, dan tidak mengancam kedaulatan bangsa. Dengan prinsip ini, Indonesia dapat menerima manfaat dari bantuan luar negeri tanpa kehilangan independensi dan nilai-nilai syariah yang dijunjung tinggi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun