Mohon tunggu...
Nisalma Qowlam
Nisalma Qowlam Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan Luar Negeri untuk Indonesia dalam Perspektif Islam: Antara Solidaritas dan Kemandirian

16 Maret 2025   17:47 Diperbarui: 16 Maret 2025   17:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Bantuan luar negeri, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman, perlu dikaji dari berbagai aspek, termasuk dari perspektif Islam. Hibah Pandemic Fund yang diterima Indonesia dapat dianggap positif karena bertujuan meningkatkan kapasitas kesehatan tanpa menimbulkan beban utang. Selain itu, berbagai bentuk bantuan dari Amerika Serikat, Australia, dan negara lain telah berkontribusi pada pembangunan di berbagai sektor.

Namun, dengan kebijakan penangguhan bantuan luar negeri oleh Amerika Serikat, Indonesia harus mencari strategi alternatif agar tetap dapat menjaga pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya tanpa bergantung berlebihan pada negara lain.

Sebagai umat Islam, kita perlu menyadari bahwa bantuan yang diberikan harus berasal dari sumber yang halal, tidak mengandung riba, dan tidak mengancam kedaulatan bangsa. Dengan prinsip ini, Indonesia dapat menerima manfaat dari bantuan luar negeri tanpa kehilangan independensi dan nilai-nilai syariah yang dijunjung tinggi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun