Mohon tunggu...
Nino Dumanauw
Nino Dumanauw Mohon Tunggu... -

Hanya seorang pengamat biasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bocoran Isi Kontrak BOT Hotel Indonesia dengan Grand Indonesia

9 Maret 2016   20:43 Diperbarui: 9 Maret 2016   21:00 10137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal penyediaan kantor bagi HIN dalam poin B, masih dalam tahap konstruksi, GI wajib menyediakan kantor sementara bagi kegiatan operasional HIN. GI membayar seluruh biaya sewa kantor sementara termasuk renovasi jika diperlukan sebesar Rp6,1 miliar.

Pendanaan penyelesaian tenaga kerja

GI memberikan dana kepada HIN sebesar maksimum Rp33 miliar sebagai bentuk penyelesaian pendanaan ketenagakerjaan atas karyawan HIN.

Hak opsi perpanjangan kontrak BOT

GI punya hak opsi perpanjangan kontrak BOT kepada HIN. Permintaan GI tersebut harus dibalas oleh HIN selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika HIN menyetujui hak opsi perpanjangan yang ditawarkan, maka GI wajib membayar kompensasi sebesar Rp400 miliar ATAU 25% dari Nilai Jual Objek Pajak lahan yang berlaku pada saat hak opsi diajukan, tergantung mana yang lebih besar.

Beberapa fakta yang saya temukan dalam kontrak antara PT HIN dengan PT GI adalah:

 [caption caption="Surat Meneg BUMN dan Akta Perjanjian"]

[/caption]

HIN tidak berhak meminta kompensasi keuntungan dari pengelolaan lahan BOT kepada GI

Kerjasama HIN – GI itu adalah kerjasama Bangun, Guna, Serah (BOT) dimana HIN selaku pemilik lahan memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada GI. Ini adalah BOT, bukan menyewa dengan sistem bagi hasil. Dalam kontrak BOT dinyatakan bahwa seluruh keuntungan selama masa pengelolaan adalah hak PT GI. Sebagai penerima hak BOT, GI berhak mendirikan dan mengelola gedung dan fasilitas penunjang secara komersial. Pada akhir masa BOT, GI wajib menyerahkan kembali seluruh bangunan dan fasilitas penunjang yang sudah dibangunnya kepada HIN.

PT GI mengeluarkan biaya pembangunan jauh lebih besar dari nilai investasi yang tercantum dalam kontrak (Rp1,262 T). Nilai investasi yang dikeluarkan oleh GI besarnya 4,5 kali lipat atau Rp5,5 triliun. Menurut seorang sumber, realisasi investasi tersebut sangat besar akibatnya. Boleh dibilang pihak investor masih merugi, kata dia.

Menurut dia, pada kerjasama proyek BOT aset akan dikembalikan kepada PT HIN ketika kontrak habis. HIN justru diuntungkan secara komersial karena perjanjiannya adalah BOT. Dengan modal Rp5,5 T itu, tentu nilainya akan mengalami kenaikan berkali lipat pada 12 Oktober 2055 ketika kontrak berakhir. Jadi janggal bila PT HIN mengaku dirugikan. Tentu HIN akan mendapat aset dengan nilai yang jauh lebih besar di akhir masa BOT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun