KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menjadi lembaga yg bersih dari korupsi. Tetapi saat ini sedang terjadi sebuah kasus yang sangat memalukan yaitu pimpinan KPK Lili Pintauli terjerat kasus Gratifikasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan terhadap Lembaga anti rasuah itu menurun. Integritas pimpinan KPK tersebut patut dipertanyakan. Dewan Pengawas KPK juga seharusnya lebih kuat lagi dalam mengawasi integritas para pimpinan dan anggota KPK agar KPK Kembali kemarwahnya sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ditahun 2021 Waki Ketua KPK saat itu Liipin Tauli terjerat kasus Gratifikasi. Walaupun sudah diberi sanksi nyatanya Lili Pintauli terkena kasus gratifikasi lagi di tahun 2022
Data Pendukung dan PembahasannyaÂ
KASUS JULI 2021 :
Berkomunikasi dalam penanganan kasus M. Syahrial, Mantan Wali Kota Tanjung Balai
SANKSI :
Pemotongan gaji pokok 40% selama 12 Bulan
KASUS NOVEMBER 2021 :
Berkomunikasi dalam penanganan Kasus Labuhan Batu Utara
SANKSI :
Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti dengan alasan laporan tidak jelas.
KASUS MARET 2022 :
Gratifikasi Tiket Dan Akomodasi MOTO GP Mandalika
SANKSI : Lili Pintauli mengundurkan diri sebelum siding etik berlangsung
SUMBER : KOMPAS.ID & KOMPAS.COM
Tak hanya Lili Pintauli mantan Ketua KPK yaitu Firli Bahuri juga terjerat kasus korupsi. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut  mengakibatkan tercorengnya nama baik KPK.
 Data Pendukung :
#12 AGUSTUS 2023
POLDA METRO JAYA terima laporan dugaan terjadinya pemerasan
#24 AGUSTUS -- 5 OKTOBER 2023
Polisi periksa 9 saksi termasuk eks Menteri Pertanian.
# 7 OKTOBER 2023
Polisi menaikkan status kasus dugaan pemerasan Ke tahap Penyidikan.
Barang Bukti :
Dokumen Valas RP 7,4 M
2 Unit Kendaraan
21 Handphone
 Setelah melalu banyak pemeriksaan Firli Bahuri ditetapkan statusnya menjadi TERSANGKA oleh Polisi.
SUMBER : RISET KOMPAS TV
Kasus Terbaru :
  93 karyawan KPK melakukan PUNGLI / Pungutan Liar di RUTAN KPK atau Rumah Tahanan KPK. Hal tersebut diungkap oleh Dewan Pengawas KPK yaitu Albertina Ho dalam laporan kinerja KPK Tahun 2023. Pungli itu diduga dilakukan sejak tahun 2021 dengan jumlah kurang lebih mencapai 6 Miliar.
  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau DEWAS KPK mengungkap sebuah temuan Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK. Dewas menyebut ada tarif RP 200.000,00 sampai Rp 300.000,00 untuk jasa mengisi daya baterai ponsel tahanan di Rutan KPK. Dan para tahanan KPK di perbolehkan memegang Handphone asal harus membayar Pungutan Liar hingga puluhan Juta Rupiah ya kurang lebih Rp 10.000.000,00 untuk 1 Handphone. Kasus pungli saat ini sudah disidangkan secara ETIK oleh Dewan Pengawas KPK
Kesimpulan :
  Pegawai KPK dari Tingkat atas sampai kebawah ternyata melakukan kegiatan Gratifikasi. Padahal mereka adalah ASN / Aparatur Sipil Negara yang digaji dari uang rakyat. Dan kalau ingin menjadi ASN juga harus melewati yang Namanya TES SKD yang salah satunya ada materi TES WAWASAN KEBANGSAAN. Nilai TWK nya patut dipertanyakan. Dan contohnya pada kasus Lili Pintauli yang tidak jera untuk melakukan gratifikasi padahal sudah mendapatkan sanksi. Dewas KPK perlu menyadari untuk memperkuat pencegahan pelanggaran kode etik agar kasus Lili Pintauli tidak terulang lagi. Dua kasus lili bisa menjadi pelajaran berharga bahwa hukuman yang diberikan DEWAS KPK Tidak efektif dan tidak memberikan efek jera. Logikanya begini penindakan tegas akan memberikan efek jera dan dapat mencegah dari tindakan gratifikasi. Pelanggaran kode etik harus ditindak tegas demi mencegah kejadiuan serupa. Oleh karena itu, DEWAS KPK wajib mawas diri demi menghidupkan kembali marwah KPK dan mengembalikan lagi kepercayaan publik kepada KPK.Â