Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri
Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI