Mohon tunggu...
Ningsih Hikmawati
Ningsih Hikmawati Mohon Tunggu... Dosen/PDBI

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Cerbung

PPh orang pribadi

11 Oktober 2025   18:30 Diperbarui: 11 Oktober 2025   18:30 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerbung. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Yuri B

Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:

a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri

Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri

Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerbung Selengkapnya
Lihat Cerbung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun