Mohon tunggu...
Nining Lestaree
Nining Lestaree Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sederhana dan Satset-satset

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menanti Sinergi Nyata Sektor Transportasi dan Energi untuk Langit Biru Bebas Polusi

17 Desember 2023   20:25 Diperbarui: 17 Desember 2023   22:20 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi polusi udara di Jakarta pada 14 juni 2023. Bahkan gedung pencakar langit kurang tampak terlihat akibat asap polusi. (Foto: ANTARA)

Berdasarkan data pantauan aplikasi ISPUNet, kualitas udara di sejumlah kota besar di Indonesia pada Ahad, 17 Desember 2023 pukul 08.07 Waktu Indonesia Barat (WIB), rata-rata dalam kondisi 'Baik' hingga 'Sedang'.

Di Surabaya, Jawa Timur misalnya.  Stasiun pemantau kualitas udara otomasi dan kontinu AQMS yang dipasang di Balongsari, Tandes, Kota Pahlawan itu menunjukkan angka 93 dengan warna 'Biru" atau berarti 'Sedang'.

Sedangkan stasiun pemantau yang sama di Gondokusuman, Yogyakarta menunjukkan angka 57 dengan warna 'Biru' atau bermakna 'Sedang'. Adapun di Makassar, Sulawesi Selatan, warnanya juga 'Biru' dan 'Sedang' dengan angka 55.

Di Medan, Sumatera Utara, stasiun pemantau yang terpasang di Medan Johor menunjukkan angka 39 dengan warna 'Hijau' yang artinya kualitas udara di sana 'Baik'. Tapi untuk stasiun pemantau yang ada di Medan Deli, Medan, angkanya 89 dengan warna 'Biru' atau berarti 'Sedang'.

Sebagai catatan untuk KLHK, indeks untuk Denpasar, Bali diberi keterangan stasiun pemantau dalam kondisi "maintenance" (perbaikan), meskipun angkanya 60 dengan warna 'Biru' yang berarti 'Sedang'. Lalu, indeks untuk Semarang, Jawa Tengah justru tidak ada di 57 lokasi stasiun yang tercantum di daftar ISPUNet.

Melalui ISPUNet terpantau ada dua stasiun pemantau kualitas udara di Jawa Barat yakni di Kabupaten Karawang (Karawang Timur), dan Cirebon (Pelindo II-B Lemahwungkuk) yang berstatus berwarna 'Kuning" alias 'Tidak Sehat'. Di Karawang itu angkanya 133, dan di Cirebon 111.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, Kementerian LHK menerapkan klasifikasi indeks kualitas udara sebagai berikut: (0-50: baik), (51-100: sedang), (101-200: tidak sehat), (201-300: sangat tidak sehat), dan (300+: berbahaya).

Tampilan ISPUNet milik Kementerian LHK per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 08.07 Wib. (Sumber: Kementerian LHK)
Tampilan ISPUNet milik Kementerian LHK per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 08.07 Wib. (Sumber: Kementerian LHK)

Data ISPUNet diperbarui saban pukul 08.00 WIB setiap hari. Aplikasi berbasis android ini diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) agar masyarakat dapat memperoleh informasi kualitas udara secara mudah, cepat, terbaru dan realtime. ISPU adalah kependekan dari Indeks Standar Pencemar Udara.

"Jadi sekarang kelihatannya sudah mulai musim penghujan di beberapa tempat, dan itu menolong kualitas udara. Kalau sebelumnya, di musim kemarau tahun ini, dengan kondisi El Nino, di beberapa kota di Indonesia yang rawan kebakaran hutan itu kualitas udaranya ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu memburuk. Tapi  sekarang hari ini kelihatannya sudah baik-baik semua," tutur Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari saat berbicara di Acara "Ruang Publik" bertema "Sinergitas Sektor Transportasi dan Sektor Energi untuk Mewujudkan Kualitas Udara Bersih di Kota Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, dan Makassar" di Radio KBR, Kamis, 23 November 2023.

"Ruang Publik" yang diampu Debora Tanya sebagai host ini juga menghadirkan narasumber Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi; Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin; dan General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis.

Terkait pantauan ISPUNet bahwa ada dua stasiun pemantau kualitas udara menunjukkan indeks 'Tidak Sehat' di Jawa Barat (Karawang Timur dan Cirebon), Luckmi menjelaskan akan segera mengecek ke lapangan. "Kami akan cek, ada masalah apa di sana. Kemungkinan ada pembakaran sampah oleh warga di sekitar sana," ujarnya memprediksi.

Dorong Sinergitas Sektor Transportasi dan Energi

Sementara itu, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, lembaganya mendorong sinergitas pengendalian udara antara sektor transportasi dan sektor energi.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto; Youtube Ruang Publik Radio KBR)
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto; Youtube Ruang Publik Radio KBR)

"Masalah kualitas udara itu dipicu faktor hulu dan hilir. Masing-masing punya peran dan kontribusi signifikan. Karena itu, solusinya memang harus dari hulu dan hilir. Harus ada sinergitas antar-kementerian, BUMN dan swasta untuk mengatasinya. Secara kasat mata ini masalah polusi udara. Tapi sebenarnya, bila kita concern dengan isu yang terjadi saat ini, semua negara juga sedang memerangi perubahan iklim global. Ini adalah bagaimana kita menuju net zero emission (NZE) yaitu upaya mengurangi emisi yang kita keluarkan dalam aktivitas sehari-hari," urainya.

Dilanjutkan Tulus, sektor transportasi lebih dominan atau paling dominan berkontribusi terhadap emisi gas buang yang dihasilkan. Khususnya karena masih tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan hal ini terjadi di seluruh kota besar di Indonesia.

"Bahkan Jakarta yang meskipun sudah memiliki transportasi angkutan umum massal, tapi penggunaan kendaraan pribadinya juga masih tinggi. Saya amati, dari mulai dari Medan, Makassar, Denpasar dan kota-kota lainnya belum ada angkutan massal sehingga masyarakat berbondong-bondong menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil. Inilah sebenarnyayang paling dominan atau 40 sampai 45 persen berkontribusi terhadap polusi udara atau berkontribusi terhadap emisi gas buang yang dihasilkan. Mengapa demikian? Karena kendaraan pribadi menggunakan bahan bakar minyak (BBM), inilah yang membuat sektor transportasi sebagai produk akhir mau tidak mau menggunakan BBM untuk bergerak. Inilah yang kita maksudkan dengan pentingnya sinergitas antara sektor transportasi dan sektor energi itu. Belum lagi kalau kita bicara tentang kontribusi polusi udara yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara," tuturnya.

Tampilan ISPUNet Kementerian LHK per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.17 Wib.. (Sumber: Kementerian LHK)
Tampilan ISPUNet Kementerian LHK per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.17 Wib.. (Sumber: Kementerian LHK)

Tulus mengungkapkan, sebagian PLTU itu terintegrasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tapi juga, ada pembangkit-pembangkit listrik swasta yang digunakan untuk kepentingan bisnis dan industri.

"Khususnya kalau kemarin kita bicara di Jabodetabek, dimana wilayah ini dikepung oleh 17 PLTU yang antara lain ada di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. "Bahkan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bali yang sudah mengeklaim sebagai 'pulau hijau' ternyata juga ada PLTU-nya. Entah, itu sudah sesuai aturan atau tidak pengoperasiannya," ujar Tulus.

Menurutnya, untuk menekan angka polusi udara dan mencapai target NZE, semua pihak  harus didorong agar menggunakan kendaraan angkutan umum massal. 

"Karena itu, seluruh pemerintah daerah harus berkontribusi bagaimana mewujudkan angkutan umum massal di daerah. Seharusnya upaya mewujudkan angkutan umum massal di daerah dijadikan tema unggulan kampanye Pilkada. Visi calon pemimpin daerah jarang mengusung tema angkutan umum massal. Padahal isu ini sangat penting dan sudah sangat kritis," katanya.

Tulus menambahkan, September 2021 lalu, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terkait polusi udara di Jakarta dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2022.

"Lalu, pada 13 November 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tergugat Presiden Joko Widodo. Empat tergugat lainnya adalah menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri dalam negeri, menteri kesehatan, dan gubernur DKI Jakarta," ungkap Tulus sembari menambahkan bahwa kepada lima tergugat, MA tetap menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi Jakarta. (Baca berita terkait di sini: MA Tolak Kasasi Kasus Polusi Jakarta, Presiden Jokowi Melawan Hukum)

Para tergugat, menurut Tulus lagi, diperintahkan oleh majelis hakim untuk mengatasi polusi udara di seluruh Indonesia. Misalnya, hukuman untuk Presiden Jokowi adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan, ekosistem, dan kesehatan populasi. Baku mutu udara ambien nasional adalah  batas unsur pencemar dalam udara yang bisa ditoleransi.

Kualitas udara di Kota Semarang, Jawa Tengah per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)
Kualitas udara di Kota Semarang, Jawa Tengah per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)

Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dikenakan hukuman melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat terkait inventarisasi emisi lintas batas. Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dihukum untuk mengawasi dan membina kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam hal pengendalian polusi udara.

Tak ketinggalan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dihukum agar menghitung penurunan dampak kesehatan akibat polusi udara di DKI Jakarta. Hasil penghitungan ini kemudian harus dijadikan dasar penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran atau polusi udara.

"Hanya respon Pemprov DKI Jakarta yang sejak awal cukup fair, karena tidak mengajukan kasasi ke MA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika itu hanya merespons akan  segera melakukan penanganan polusi udara," ujar Tulus.

Meski begitu, Anies Baswedan tetap dikenakan sejumlah sanksi hukuman dari majelis hakim. Antara lain, diharuskan mengawasi ketaatan setiap orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau dokumen lingkungan hidup. Dan, mengawasi ketaatan standar serta spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

Wujudkan Langit Biru dengan Tantangan Berbeda

Di lain pihak, Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengingatkan bahwa bahan bakar atau bensin bertimbal sejak 2006 sudah dihapuskan di Indonesia. Tapi penghapusan itu belum cukup untuk mewujudkan "langit biru" tanpa polusi udara.

Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)
Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)

"Karena saat ini tantangannya berbeda lagi. Yaitu, BBM dengan kadar belerang yang sangat buruk, kadar bensin yang sangat tinggi, kadar aromatik dan lainnya yang masih belum sesuai standar Piagam Dunia tentang Bahan Bakar. Misalnya, mengacu pada standar Piagam Dunia tentang Bahan Bakar, kadar bensin di dalam BBM kita itu maksimum seharusnya hanya satu persen, tapi nyatanya kita masih punya kadar bensin yang lebih dari lima persen. Kemudian kadar belerang (sulfur) yang seharusnya kalau kita mengadopsi standar Euro 4 seperti ditetapkan oleh Kementerian LHK maka seharusnya kadar belerang tidak lebih dari 50 parts per million (ppm). Tapi faktanya, kita belum memenuhi standar-standar itu. Inilah yang menyebabkan buruknya kualitas udara kita," tutur Ahmad.

Dilanjutkannya, setiap kendaraan bermotor punya spek mesin tersendiri dengan BBM tertentu pula. "Artinya, bila standar mesinnya menggunakan BBM berstandar Euro 2, maka BBM-nya juga harus diisi yang bertandar Euro 2. Nah, kalau kini sudah ada kendaraan dengan spek mesin dan BBM yang berstandar Euro 4, maka pemerintah seharusnya menyediakan BBM tersebut. Dalam konteks ini kita menyayangkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sepertinya sengaja untuk "menghambat" penerapan BBM berstandar Euro 4 tadi," tukasnya.

Ahmad juga menyentil kebijakan harga BBM. Menurutnya, kebijakan harga ini diatur oleh para pedagang minyak sehingga harga yang ditetapkan terlalu tinggi. 

"Indonesia ini menjadi tempat pembuangan akhir (dumping ground) BBM kotor dari pasar regional bahan bakar yang notabene di negara lain sudah tidak digunakan. Nah, agar BBM kotor ini bisa masuk ke Indonesia, maka harga BBM yang berstandar sangat baik dijual dengan harga yang sangat tidak masuk akal. Contohnya, Pertamax Turbo yang harganya dibanderol kelewat mahal. Kita mendorong YLKI berperan mendesak perubahan kebijakan harga BBM ini," harap Ahmad.   

Reformasi Jenis dan Struktur Harga BBM

Menanggapi harapan tersebut, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, siap mendorong agar Pemerintah dan Pertamina mendesain harga BBM yang lebih terjangkau. "Setahu saya, Pertamina sedang memproduksi Pertamax Green yang nantinya bisa lebih ramah lingkungan. Tapi yang kita dorong juga agar BBM yang lebih bagus dijual dengan harga yang lebih terjangkau, dan ini berkaitan dengan anggaran subsidinya yang harus dialihkan. Artinya, seperti kita tahu, Pemerintah masih menggelontorkan subsidi untuk Pertalite secara cukup signifikan yaitu Rp67 triliun. Subsidi ini seharusnya dimigrasikan untuk BBM yang berstandar lebih bagus, bukan kepada jenis BBM yang belum memenuhi standar. Inilah yang kita dorong agar harga BBM-nya lebih rasional. Sekalian subsidi ya seharusnya subsidi kepada BBM yang kualitasnya lebih baik," jawab Tulus sembari mengingatkan perlunya reformasi jenis BBM, struktur tarif atau struktur harga BBM.   

New Delhi, India menduduki peringkat pertama kota berpolusi di dunia, per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)
New Delhi, India menduduki peringkat pertama kota berpolusi di dunia, per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)

Sedangkan terkait standar pengelolaan PLTU berbasis batubara, Tulus mengatakan, seminimal mungkin harus menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah. "Untuk menuju NZE, tidak bisa tiba-tiba dilakukan pelarangan BBM, atau suntik mati PLTU berbasis batubara. Harus ada masa transisi dengan menggunakan energi transisi yaitu BBM berkualitas baik. Syarat sebuah energi ada tiga, ketersediaan stok, kerjangkauan harga, dan keandalan produk. Lalu, penyediaan angkutan umum massal yang baik di kota-kota besar, sebagai salah satu bentuk transisi dimana meskipun masih menghasilkan emisi gas buang tapi sudah diminimalisir semaksimal mungkin," terangnya.

KLHK Perketat Baku Mutu Emisi

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari menerangkan pengetatan pengawasan atas pengoperasian pembangkit listrik tenaga termal yang menimbulkan emisi gas buang berbahaya.

"Pertama, kami memperketat baku mutu emisi bagi pembangkit listrik tenaga termal melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Jadi sudah diperketat peraturannya. Kedua, bagi pembangkit listrik tenaga termal diwajibkan memasang peralatan pemantauan untuk mengukur emisi gas buangnya sebelum dibuang ke lingkungan. Yakni memasang alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat ukur yang secara otomatis, kontinyu dan realtime serta terkoneksi dengan sistem di KLHK, juga terintegrasi dengan Kementerian ESDM," ujarnya.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)

Selain itu, menurut Luckmi, dari sisi proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, ada dua macam. Yakni, tidak hanya terkait pemenuhan baku mutu emisi yang dihasilkan atau dibuang, tapi juga pengelolaan lingkungan lainnya seperti pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan semuanya.  

"Selain itu, dinilai juga tentang perilaku efisiensi energi, konservasi air, keunggulan tanggung-jawab sosial perusahaan (CSR) dan lainnya. Artinya, hal-hal yang bersifat kelebihan positif dari perusahaan tersebut itu yang ditonjolkan, selain menaati peraturan terkait emisi gas buang. Saya tidak hafal persis jumlah perusahaan yang mengikuti proper ini, tapi ada 3.690-an termasuk pembangkit listrik. Setiap tahun, laporan proper dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengetahui mana perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan mana yang tidak," jelasnya.

Emisi Gas Buang PLTU Terpantau KLHK

Di sisi lain, PT PLN mengakui ada 17 pembangkit thermal dan berbahan bakar gas yang berada atau berdekatan dalam radius 100 kilometer di enam kota besar. Tidak disebutkan secara rinci, tapi menurut General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis, 11 diantaranya adalah PLTU. Selain itu, tidak semuanya milik PT PLN.

Irwan menegaskan, korporasinya senantiasa bertanggung-jawab memelihara lingkungan terutama terkait dengan baku mutu emisi.

"Beberapa teknologi standar sudah diimplementasikan untuk menekan emisi gas buang dari operasional pembangkitan. Misalnya, Electrostatic Precipitator (ESP) dan CEMS. Selain itu, pemantauan lingkungan juga memanfaatkan teknologi yang terintegrasi secara online dengan sistem milik Kementerian LHK. Dengan demikian, emisi gas buang dari setiap pembangkit terpantau dengan baik," ujarnya.

General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)
General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)

Irwan mengakui,  Indonesia Power dan Nusantara Power paling banyak memiliki pembangkit listrik di Pulau Jawa. Semuanya sudah menerapkan standar pengelola lingkungan dan sudah berlokasi di properti jauh. 

"Pengukuran emisi gas buang dilakukan secara rutin, dan dilaporkan ke dinas terkait di tingkat provinsi juga ke Kementerian LHK," tukasnya.  

Beberapa terobosan juga dilakukan, seperti memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di gedung-gedung perkantoran dan unit bisnis pembangkitannya. "Gedung perkantoran pembangkit kami di Suralaya ini, menerapkan PLTS dan mungkin yang terbesar di Indonesia dengan 1.254 kWp. Dampaknya, ikut menurunkan emisi khususnya pemakaian listrik di gedung-gedung, sehingga kami juga tidak lagi menggunakan listrik dari jaringan," ujarnya bangga seraya menyebut penerapan ini sekaligus untuk mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mendukung kebijakan Pemerintah tentang pemanfaatan tenaga surya.

Terbaru, kata Irwan, PT PLN telah meresmikan 21 unit Green Hydrogen Plant (GHP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 unit GHP ada di Jawa-Bali, dan satu unit di Sumatera. Antara lain di PLTU Pangkalan Susu, PLTGU Muara Karang, PLTU Suralaya 1-7, PLTU Suralaya 8, PLTGU Cilegon, PLTU Labuhan, PLTU Lontar, PLTGU Tanjung Priok, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTGU Muara Tawar, PLTU Indramayu, dan PLTGU Tambak Lorok.  

"Unit-unit ini memproduksi hidrogen secara 'green'. Hidrogen sangat dibutuhkan selama proses pembangkitan untuk mendinginkan peralatan utama," terang Irwan.

Warga memakai masker menghindari dampak polusi udara di Stasiun Manggarai, Jakarta (24/8/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Warga memakai masker menghindari dampak polusi udara di Stasiun Manggarai, Jakarta (24/8/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Menanti Sinergitas

Sinergitas antara sektor transportasi dan sektor energi memang patut terus digaungkan demi mewujudkan "langit biru" bebas polusi atau pencemaran udara. Apalagi, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Sigit Reliantoro pada pertengahan Agustus 2023 lalu mengakui, polusi udara di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya mengalami peningkatan terutama ketika musim kemarau.

Kementerian LHK pun telah melakukan berbagai upaya demi mencari tahu dari mana sumber pencemaran, terutama di DKI Jakarta ketika itu. Dan, berdasarkan hasil studi terkait penggunaan bahan bakar, pemicu polusi udara di Jakarta disebabkan oleh batubara 0,4 persen, minyak 9 persen, dan gas 51 persen.

Sektor kendaraan bermotor ternyata menjadi faktor utama polusi di DKI Jakarta. Menurut Kementerian LHK, sektor transportasi menyumbang 44 persen polusi ke udara, industri energi 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.

Dengan demikian, polutan yang ada di udara seperti PM10, PM2.5, NOx (Nitrogen oksida), dan karbon, lebih banyak dilepaskan dari kendaraan bermotor, seperti mobil, truk, kendaraan roda dua, dan sebagainya. Sementara gas SO2 (Sulfur Dioksida) memang lebih banyak berasal dari PLTU manufakturing yakni mencapai 61,96 persen.

Jakarta-Indonesia posisi ke-20 kota berpolusi udara di dunia versi situs IQAir per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)
Jakarta-Indonesia posisi ke-20 kota berpolusi udara di dunia versi situs IQAir per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.00 Wib. (Sumber: IQAir)

Sinergitas itu salah satunya diharapkan direalisasikan dengan membenahi dan meningkatkan angkutan umum massal. Karena bukankah Kementerian LHK sudah mengakui, sektor transportasi penyumbang utama polusi udara, terutama di DKI Jakarta. Bersegera mewujudkan pembenahan itu adalah keharusan, karena secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengingatkan, ada 7 juta orang meninggal karena polusi udara. Kematian itu akibat terpapar partikel halus dalam udara yang tercemar. Lalu, yang tak kalah "mengerikan" ada 91 persen orang yang menghirup udara tidak sehat dari populasi dunia di tempat mereka tinggal. Ini lantaran kualitas udara di sana melampaui batas panduan WHO.

Kita tidak ingin seperti warga di New Delhi, India yang untuk olahraga atau jogging di pagi hari bahkan disarankan untuk tidak dilakukan. 

Berdasarkan indeks kualitas udara di situs IQAir, Ahad, 17 Desember 2023 sepanjang hari ini, New Delhi berada dalam status 'sangat tidak sehat' kualitas udaranya. Angkanya 211 atau di level warna 'Biru'. Indeks ini lumayan turun jauh bila dibandingkan awal November 2023, dimana angkanya bahkan mencapai kategori 'Beracun' dengan 480. Pemicunya banyak mulai dari debu konstruksi, emisi kendaraan bermotor, dan asap dari pembakaran jerami sisa tanaman. Akibatnya, terjadilah lonjakan penyakit pernapasan di antara 20 juta penduduk New Delhi. 

Kalau New Delhi berada di posisi puncak atau pertama, maka di saat yang sama, Jakarta-Indonesia berada di posisi ke-20. Jadi, lumayan sudah mulai bisa dibayangkan 'nafas pendek' warganya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun