Mohon tunggu...
Ni nengaharyawati
Ni nengaharyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saham Delisting di Pasar Modal, Kok Bisa?

26 Maret 2020   09:22 Diperbarui: 10 April 2020   20:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NI NENGAH ARYAWATI

"PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR"

Dalam berinvestasi saham banyak investor pemula yang mengira kalau harga saham pasti akan selalu tinggi. Padahal itu adalah prasangka yang sangat salah. Ada salah satu resiko yang harus dihadapi investor saham salah satunya adalah " Delisting Saham". Apa itu delisting saham? Dan mengapa ada saham yang delisting di pasar modal ?. Delisting dalam arti sederhana adalah penghapusan jadi delesting saham adalah proses penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah di hapus di BEI maka saham yang sebelumnya pernah di perdagangkan akan di hapus dari daftar perusahaan go public.

 Mengapa ada saham yang delisting di pasar modal?

Penyebab saham yang delisting di pasar modal umumnya disebabkan karena saham suatu perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan. Meskipun demikian , proses penghapusan pencatatan saham dari bursa juga bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Voluntary delisting (penghapusan sukarela)

 Yaitu mengajukan delisting (penghapusan) karena alasan tertentu. Misalnya terjadi merger dengan perusahaan yang sudah go publik atau pertimbangan lainnya.

Lalu apa saja persyaratan jika perusahaan mengajukan delisting? Perusahaan yang ingin mengajukan delisting harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada di bawah ini:

 a. Pengajuan permohonan delisting hanya bisa dilakukan ketika perusahaan sudah tercatat di BEI sekurang-kurangnya selama lima tahun.

b.Wajib mendapat ijin dan persetujuan dalam RUPS (rapat umum pemegang saham)

c. Wajib membeli saham para pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan untuk delisting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun