Mohon tunggu...
Ni nengaharyawati
Ni nengaharyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saham Delisting di Pasar Modal, Kok Bisa?

26 Maret 2020   09:22 Diperbarui: 10 April 2020   20:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

NI NENGAH ARYAWATI

"PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR"

Dalam berinvestasi saham banyak investor pemula yang mengira kalau harga saham pasti akan selalu tinggi. Padahal itu adalah prasangka yang sangat salah. Ada salah satu resiko yang harus dihadapi investor saham salah satunya adalah " Delisting Saham". Apa itu delisting saham? Dan mengapa ada saham yang delisting di pasar modal ?. Delisting dalam arti sederhana adalah penghapusan jadi delesting saham adalah proses penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah di hapus di BEI maka saham yang sebelumnya pernah di perdagangkan akan di hapus dari daftar perusahaan go public.

 Mengapa ada saham yang delisting di pasar modal?

Penyebab saham yang delisting di pasar modal umumnya disebabkan karena saham suatu perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan. Meskipun demikian , proses penghapusan pencatatan saham dari bursa juga bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Voluntary delisting (penghapusan sukarela)

 Yaitu mengajukan delisting (penghapusan) karena alasan tertentu. Misalnya terjadi merger dengan perusahaan yang sudah go publik atau pertimbangan lainnya.

Lalu apa saja persyaratan jika perusahaan mengajukan delisting? Perusahaan yang ingin mengajukan delisting harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada di bawah ini:

 a. Pengajuan permohonan delisting hanya bisa dilakukan ketika perusahaan sudah tercatat di BEI sekurang-kurangnya selama lima tahun.

b.Wajib mendapat ijin dan persetujuan dalam RUPS (rapat umum pemegang saham)

c. Wajib membeli saham para pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan untuk delisting.

2. Forced Delisting (penghapusan paksa)

Yaitu delisting saham karna paksaan otoritas bursa. Hal ini bisa saja disebabkan karena kelangsungan bisnisnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya peningkatan kinerja perusahaan yang memadai. Emiten yang mengalami forced delesting (penghapusan paksa) bisa mengajukan keberatan,tetapi belum tentu dikabulkan.

Lalu bagaimana nasib para investor dan apa yang sebaiknya dilakukan?, investor saham yang sudah terlanjur memiliki saham yang berpotensi mengalami delisting masih memiliki peluang untuk menyelamatkan diri. Sebab saham-saham ini masih bisa diperdagangkan di pasar negosiasi. Investor bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi, disini BEI akan membuka kesempatan untuk para investor agar bisa menjual sahamnya yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya hanya beberapa hari saja.

Namun demikian, harga saham di pasar negosiasi tentu akan rendah dan pasti tidak akan setinggi harga saham saat dulu membelinya di pasar regular. Jika di perhatikan investor yang sahamnya mengalami delisting umumnya akan mengalami rugi yang sangat besar. Agar tidak terjadi hal yang seperti itu maka, sebaiknya investor melakukan tindakan sejak awal. Misalnya dengan cara tidak membeli saham yang berpotensi mengalami delisting saham atau memilih saham perusahaan yang benar-benar memiliki kinerja bagus dan mempunyai peningkatan. Selain itu para investor juga harus mengetahui atau mengenali fundamental saham-saham pilihannya baik dari laporan keuangan dan manajemennya. Jangan membeli saham karena harganya murah tanpa mengetahui latar belakangnya. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun