Mohon tunggu...
Nina Sulistiati
Nina Sulistiati Mohon Tunggu... Guru - Belajar Sepanjang Hayat

Pengajar di SMP N 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlunya Sosialisasi Etika Berlalu Lintas agar Selamat Berkendaraan

3 November 2022   22:49 Diperbarui: 3 November 2022   23:05 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.suara.com/

 Ada beberapa jenis marka jalan Garis putih tanpa putus, artinya para pengendara tidak boleh menyalip dan berada di jalur masing-masing.

  • Garis putih putus-putus, artinya pengendara boleh menyalip kendaraan di depan tetapi tetap memperhatikan kendaraan yang berlawanan arah.
  • Satu garis kuning tanpa putus, artinya pengendara boleh menyalip kendaraan tetapi tidak boleh keluar dari jalur kuning.
  • Dua garis putih atau kuning tanpa putus artinya pengendara tidak boleh menyalip sama sekali kendaraan di depannya.
  • Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus. Garis ganda ini biasanya berada di jalanan perkotaan berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
  • Yellow Box Junction. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

3.  Perhatikan kecepatan mobil. Pengendara harus bisa mengendalikan kecepatan kendaraan. Bila kendaraan terlalu cepat akan membahayakan pengguna jalan lain.

4. Pakailah Helm. Pengendara motor hendaknya memakai helm berstandar SNI agar melindungi kepala jika ada benturan.

5.  Berilah tanda lampu jika pengendara akan menyalip, berbelok atau menepi. Tanda lampu sangat membantu jika pengedndara akan menyalip kendaraan lain di depannya. 

Jika seluruh pengendara mengikuti aturan dan etika yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan hingga beberapa persen. Upaya sosialisasi etika ini harus diberikan secara kontinyu agar dapat dipahami ara pengguna. Semoga bermanfaat.

 
Referensi

Megasari, Paradisa Nunni. 2022. Polri Catat 6.707 Kasus Kecelakaan Sepanjang 2022. https://news.detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun