Mohon tunggu...
Nima Kamalia
Nima Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: Peringatan Keras terhadap Prosedur Keamanan Militer

27 Mei 2025   11:00 Diperbarui: 27 Mei 2025   10:58 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Peristiwa ledakan saat pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat, pada tanggal 12 Mei 2025, menjadi tragedi nasional yang mengguncang masyarakat. Kegiatan rutin TNI AD dalam menyingkirkan amunisi kadaluwarsa berubah menjadi bencana yang merenggut nyawa dan menimbulkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Ledakan tersebut menewaskan sedikitnya 13 orang, termasuk anggota TNI dan warga sipil, serta melukai belasan lainnya. Insiden tersebut langsung menyita perhatian nasional, menimbulkan duka mendalam, sekaligus mempertanyakan sistem keamanan dan prosedur militer dalam penanganan bahan peledak. Artikel ini berpendapat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam mitigasi risiko kegiatan militer dan menuntut perbaikan mendesak dari berbagai sisi, baik teknis, sosial, maupun komunikasi publik.

Isi/Argumentasi

Ledakan terjadi saat personel TNI tengah menyiapkan bahan peledak untuk dimusnahkan di dalam lubang khusus. Menurut Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, ledakan itu diduga terjadi saat anggota sedang menyusun detonator di lubang pemusnahan. Namun, reaksi tidak terduga dari amunisi lama menyebabkan ledakan besar yang bahkan merobohkan beberapa bangunan di sekitar lokasi.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa warga sipil ikut menjadi korban. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatkan bahwa sebagian warga tengah mengumpulkan sisa-sisa logam dari amunisi yang telah dimusnahkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi pemusnahan tidak sepenuhnya steril, dan perimeter keamanan tidak diterapkan secara optimal.

Dalam konteks operasi militer, terutama yang melibatkan bahan peledak, sangat penting untuk memastikan keamanan wilayah dan mensterilkan area dari pihak non-militer. Prosedur ini merupakan bagian dari protokol internasional standar yang bertujuan melindungi keselamatan publik. Fakta bahwa warga sipil berada di lokasi kejadian menunjukkan kegagalan dalam pelaksanaan SOP serta buruknya komunikasi antara TNI dan masyarakat sekitar.

Lebih jauh lagi, tidak ditemukan adanya sosialisasi yang memadai kepada warga sebelum pemusnahan dilakukan. Menurut laporan, banyak warga tidak diberi informasi mengenai kegiatan tersebut dan dampak bahayanya. Ketidaktahuan inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab korban sipil.

Di sisi lain, transparansi dari institusi militer juga menjadi sorotan. Masyarakat dan keluarga korban membutuhkan informasi jelas mengenai penyebab ledakan, proses investigasi, dan siapa yang bertanggung jawab. Namun, sejauh ini, pernyataan resmi yang dikeluarkan TNI lebih bersifat normatif dan belum menunjukkan adanya upaya akuntabilitas yang konkret.

Penutup

Tragedi ledakan pemusnahan amunisi di Garut adalah peristiwa yang seharusnya tidak terjadi jika prosedur keamanan dijalankan secara maksimal. Ledakan ini menunjukkan bahwa kegiatan militer, khususnya yang melibatkan bahan peledak, belum sepenuhnya memprioritaskan keselamatan sipil. Minimnya sosialisasi, lemahnya pengamanan lokasi, serta kurangnya komunikasi menjadi faktor kunci yang menyebabkan banyaknya korban jiwa.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, TNI dan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pemusnahan amunisi, memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan transparasi kepada masyarakat. Dibutuhkan pula penyelidikan independen agar proses investigasi tidak memihak dan hasilnya dapat menjadi dasar pembaruan kebijakan. Jika tragedi ini dibiarkan tanpa perbaikan struktual, bukan tidak mungkin insiden serupa akan terulang kembali di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun