Mohon tunggu...
Financial

Gencarnya Keuangan Syariah di Indonesia

28 Juni 2018   08:58 Diperbarui: 28 Juni 2018   09:05 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Assalamuallaium warrahmatullahi wabarrakatuh..

Bagi agama Islam harta adalah amanah yang dititipan oleh Yang Maha Kuasa, tentunya untuk digunakan oleh manusia dalam jalur kebaikan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Bisa dibilang harta juga bisa menjadi ujian dunia bukan hanya berkah yang didapat manusia di dunia. Saat meninggal harus bagi umat muslim untuk bisa memberikan warisnya dan hartanya yang tepat. 

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 28:77:

"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan."

Telah jelas bahwa kita manusia diciptakan sebagai seorang khalifah yang siap untuk menjaga dan merawat  isi bumi yang telahAllah titipkan sehingga jangan sampai kita berbuat kerusakan dengan serakah dan tidak menjaga apa yang telah Allah titipkan.

Dalam Islam memang ada konsep untuk memelihara kekayaan agar bisa dimiliki manusia dengan baik dan juga bisa digunakan secara bermanfaat, tentunya banyak orang yang memang memanfaatkan uang untuk hal yang tidak baik.

Islam menganjuran manusia untuk beerja dan juga melakukan hal yang memang dianggap baik, seperti berniaga dan juga bekerja. Menurut Rasulullah SAW, bagi mereka yang lebih baik adalah yang memperoleh hasil uang dari bekerja. Selain itu, mereka juga yang tidak malas dan juga tidak meminta pada orang lain.

Sedangkan untuk harta yang baik harus memiliki dua kriteria seperti halnya cara yang sah dan benar serta dipergunakan dengan baik di jalan Allah SWT. Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan dan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan yang bersifat mutlak.

Sekaranh, banyak sekali sistem sistem yang telah diperbaharui dan salah satunya sistem untuk memlihara harta dengan adanya 

Sistem Keuangan  syariah yang sebagaimana sejak zaman Rasulullah dan sahabat sahabatnya telah diterapkai  seperti dengan berdirinya Baaitul Mal.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang harus terhindar dari unsur riba, gharar, maisir dan akad yang bathil.  Tujuan utama pendirian Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun