Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sebuah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk-produk syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah harus berada dalam koridor-koridor prinsip yang berlandaskan pada prinsil Islam, seperti;
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dan Hal-hal Yang Harus dihindari dalam Praktik Keuangan Syariah Adalah:
1. Maisir, adalah praktek spekulasi/gambling/judi untuk mendapatkan keuntungan.
2. Gharar, adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
3. Bathil, adalah terjadinya transaksi yang disertai kerusakan dari barang yang diperdagangkan sehingga kesepakatan menjadi batal.
4. Â Riba,Islam melarang mengambil riba apa pun jenisnya. Islam melarang mengambil Riba sekecil apa pun nilainya.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra, Â penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.