Mohon tunggu...
Nila RosaPratiwi
Nila RosaPratiwi Mohon Tunggu... Musisi - mahasiswa semester akhir

anak bungsu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demonstrasi, Demokrasi, dan Emosi

20 Oktober 2019   15:45 Diperbarui: 20 Oktober 2019   16:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi protes besar -- besaran yang dilakukan mahasiswa di hampir seluruh kota besar di Indonesia pada 23 dan 24 September 2019 lalu, dapat dikatakan sebagai upaya mahasiswa yang memiliki peran sebagai social control di masyarakat dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Dimana salah satu karakteristik negara demokrasi adalah adanya protes.

Meskipun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah menghimbau para rektor untuk memberitahu mahasiswanya agar tidak turun ke jalan untuk melakukan aksi demo dan akan memberikan sanksi apabila ada rektor yang dengan sengaja menggerakkan mahaiswanya untuk turun ke jalan, namun pergerakan mahasiswa tidak dapat dibendung. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan dengan menyuarakan tuntutan untuk menolak RKUHP serta beberapa RUU yang dianggap tidak sesuai.

Dikatakan oleh beberapa perwakilan mahasiswa yang berhasil masuk ke gedung DPR, aksi tersebut terjadi karena permintaan mahasiswa untuk bertemu DPR yang tak kunjung mendapat respon. Pada Senin, 23 September 2019, aksi mahasiswa masih terkondisikan, beberapa aksi besar seperti di Kota Malang, Bandung, Jakarta berlangsung tanpa kericuhan. Namun pada aksi kedua, pada Selasa, 24 September 2019, aksi mahasiswa berakhir dengan aksi saling lawan dengan aparat keamanan.

Sangat disayangkan, ketika tidak semua mahasiswa yang berteriak menyampaikan tuntutan tersebut benar- benar memahami apa yang dituntutkan. Dari hasil wawancara singkat yang dilakukan oleh penulis dengan seorang mahasiswa berinisial AP yang mengikuti aksi demo, AP mengatakan bahwa kira -- kira sekitar 50% mahasiswa yang mengikuti aksi demo tersebut tidak memahami tuntutannya, mereka terdorong untuk mengikuti aksi lebih karena alasan solidaritas sesama mahasiswa, bahkan tidak sedikit yang rela absen dari kuliahnya demi menngikuti aksi, karena dari pihak kampus sendiri sebenarnya tidak memberi ijin.

Semangat masa mahasiswa yang berapi -- api dalam menyampaikan keresahan masyarakat terhadap beberapa RUU yang dianggap tidak sesuai, akan menjadi timpang hanya karena sebagian dari para mahasiswa tersebut tidak mencerminkan pribadi warga negara yang demokratis. Moghaddam (2016) menyebutkan sepuluh karakteristik warga yang demokratis, yaitu have self doubt, be ready to question sacred beliefs, have flexibilityof opinions in light of evidence, understand those who are different from us, learn from those who are different, seek information and opinions from different sources, be open to new experiences, create new experiences for others, adopt principles of right and wrong, and seek experiences of higher value. 

Demokrasi mengajarkan kita untuk keluar dan menghargai siapapun yang berbeda dengan kita, bahkan tidak hanya memahami sebuah perbedaan, namun juga termotivasi untuk belajar dari kelompok yang berbeda. . Pada kenyataannya masa yang melakukan demonstrasi saat itu kurang menggali informasi dari berbagai sumber dan sudut pandang, tetapi cenderung mengikuti apa yang diyakini oleh kelompok mereka.

Tentunya hal ini mencerminkan ketidaksempurnaan demokrasi, di satu sisi para mahasiswa melakukan demo untuk menyampaikan aspirasinya sebagai bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi, di sisi lain penyampaian aspirasi tersebut diciderai oleh hampir separuh dari demonstran yang tidak memahami dengan benar perihal "aspirasi" yang mereka sampaikan.

Terlebih ketika aksi tersebut diprovokasi oleh oknum -- oknum sehingga menyebabkan aksi tersebut berujung dengan kekerasan. Apabila dilihat dari tipologi kekerasan, maka kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut termasuk dalam collective violence. Sullivan (2016) mendefinisikan sebagai kekerasan terorganisir oleh kelompok orang yang relatif besar untuk mempromosikan atau menentang beberapa kebijakan atau praktik sosial.

Kekerasan yang terjadi tidak lepas dari peran emosi masing -- masing individu dalam kelompok yang saling melakukan perlawanan. Orang -- orang memiliki respons emosional terhadap isu, aktor, dan peristiwa politik, dan juga terhadap prinsip dan cita -- cita politik yang mereka nilai (Cottam, 2012). Fiske & taylor (dalam Cottam, 2012) menyatakan emosi sebagai suatu susunan yang kompleks tentang afek -- afek, melebihi sekadar perasaan yang baik atau buruk, yang mencakup senang, tenteram, maah, sedih, takut, dan banyak lagi. Emosi juga dapat memprediksi perilaku apa yang muncul dalam situasi emosi tertentu. Kemarahan misalnya, telah ditemukan berkaitan dengan bergerak melawan atau menyerang, sumber kemarahan yang dipersepsikan (Cottam, 2012; Izard, 1977).

Pernyataan tersebut selaras dengan yang terjadi dalam fenomena demonstrasi mahasiswa pada 24 September lalu yang berujung dengan kekerasan dan aksi saling lawan dengan aparat keamanan, bahkan para demonstran tidak lantas mundur ketika aparat keamanan menyemprotkan gas air mata ke arah mereka. Emosi dan perilaku yang dipengaruhinya secara rumit berkaitan dengan tujuan yang dipertaruhkan, dalam sebuah situasi. Tujuan -- tujuan politik tentu saja bervariasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan konteks dan nilai politik tertentu.

Meskipun demikian, orang -- orang secara umum mengasumsikan bahwa out-groups menghalangi tujuan -- tujuan in-group, dan dengan demikian out-group secara otomatis dikaitkan dengan emosi negatif. Dalam hal ini, dapat dengan jelas terlihat dua kelompok yang bertentangan yaitu kelompok dari DPR dan kelompok dari para demonstran, keduanya memiliki asumsi yang sama bahwa out-groups menghalangi tujuan dari kelompoknya. Aksi demonstran menghalangi DPR untuk segera mengesahkan RUU yang telah dibuat termasuk RUU bermasalah yang menjadi tuntutan para demonstran, namun dengan mengasahkan RUU tersebut, DPR juga menghalangi kepentingan rakyat.

Rujukan :

Cottam, M. L. 2012. Pengantar Psikologi Politik. Jakarta : Rajawali Press

Moghaddam, F. M. 2016. The Psychology of Democracy. Wahington DC : American Psychology Association

Sullivan, T. J. 2016. Introduction to Social Problem (10th ed.). Boston: Pearson Education, Inc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun