Mahkamah menyatakan kebijakan ambang batas parlemen telah menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilih, apalagi jumlah suara yang lebih banyak terabaikan karena suatu partai tidak mencapai ambang batas parlemen.
Pemenuhan Prinsip Proporsionalitas
MK menilai penetapan besaran atau persentase ambang batas parlemen yang tidak berdasarkan metode dan argumentasi yang memadai menyebabkan hasil pemilu menjadi tidak proporsional, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!