7 Maret 2024 14:55Diperbarui: 7 Maret 2024 15:00115111
Putusan MK yang menghilangkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2029, sesuai Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, merupakan sebuah langkah signifikan. Keputusan ini dipicu gugatan yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.