Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mengapa MK Menghapus Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen dalam Pemilu 2029?

7 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 7 Maret 2024   15:00 1151 11
Putusan MK yang menghilangkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2029, sesuai Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, merupakan sebuah langkah signifikan. Keputusan ini dipicu gugatan yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun