Mohon tunggu...
Nila Aprilia
Nila Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anxiety People

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurban Online sebagai Dampak Pandemi Covid-19, Dinilai Sah atau Tidak?

7 Desember 2021   06:42 Diperbarui: 7 Desember 2021   06:50 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, memudahkan proses pelakasaan kurban

Kedua, membantu mengurangi penyebaran COVID – 19 saat pandemi

Ketiga, pemberdayaan peternak dan ekonomi

Keempat, mendukung website atau e – commerce yang menyediakan jasa kurban online

Kelima, pendistribusian hasil kurban yang mencapai pelosok tanah air

Bagaimana dengan dampak negatifnya?

Pertama, melewatkan sunnah menyembelih sendiri

Kedua, tidak bisa menyaksikan proses penyembelihan

Ketiga, tidak bisa memakan hasil daging kurban yang merupakan suatu sunnah

Kurban online boleh dilakukan dan tetap sah dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam hadits yang berhubungan dengan akad wakalah. Banyak sisi positif dari berkurban secara online namun amalan – amalan sunnah yang seharusnya didapat saat berkurban secara langsung tidak bisa didapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun