Mohon tunggu...
Niko Simamora
Niko Simamora Mohon Tunggu... Pengajar - Menulis

@nikomamora~\r\nnikosimamora.wordpress.com~\r\nniko_smora@live.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akankah Kebijakan Satu Peta Dapat Diwujudkan?

5 Agustus 2014   21:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:20 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peta adalah salah satu produk informasi geospasial. Mengutip artikel di situs Badan Informasi Geospasial, disebutkan bahwa informasi geospasial merupakan salah satu infrastruktur penting pembangunan nasional yang harus dapat terselenggara secara baik, tertib, dan andal. Informasi Geospasial (IG) dapat menjadi fondasi pembangunan apabila menjadi rujukan berbagai stakeholder untuk pembangunan Indonesia. Untuk itu semua maka diperlukan adanya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang mengandung makna Satu Referensi, Satu Standar, Satu Basisdata dan Satu Geoportal.

Lalu muncul pertanyaan, apakah hal itu dapat diwujudkan? Ya. Walau sulit, bahkan sangat sulit. Tentu sangat besar tantangan yang dihadapi untuk menjadikan informasi geospasial melalui satu portal. Kesulitan pertama adalah pengorganisasian pengelolaannya. Pemerintah sudah memulai dengan melahirkan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang mengubah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional(BAKOSURTANAL) menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Diharapkan pembentukan Badan yang baru ini bisa mempercepat implementasi UU Informasi Geospasial (UUIG) tersebut. Sudah tiga tahun, tentu harus ada evaluasi terhadap kinerja badan tersebut.

Kesulitan selanjutnya adalah pengintegrasian informasi geospasial yang sejauh ini menyebar di berbagai instansi. Data-data geospasial tentang topografi darat, laut (hidrografi), lingkungan pesisir menjadi domain Badan Informasi Geospasial (BIG) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Dinas Hidrografi dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL, data geospasial kehutanan menjadi domain Kementerian Kehutanan, data geospasial pertanahan(kadaster) menjadi domain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan data geospasial pertambangan menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara data-data geospasial di daerah menjadi domain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan masih banyak data-data geospasial yang berada di instansi lain seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dsb.

Sementara ada juga data-data geospasial yang diperoleh dan dikelola oleh swasta yang  tidak mudah diakses karena mahalnya pengadaan data-data tersebut. Bahkan bukan tidak mungkin ada juga data-data geospasial negeri ini yang dimiliki oleh asing. Hal tersebut menunjukkan bahwa data geospasial Indonesia masih tersebar dan butuh kerja keras untuk mengintegrasikannya dalam sebuah basisdata. Ego sektoral bisa menjadi penghalang terbesar untuk mewujudkan kebijakan satu peta tersebut.

Presiden SBY sebagai penggagas kebijakan ini harus diapresiasi, namun yang paling penting bagaimana hal ini dapat dilanjutkan dan bahkan diperluas lagi. Tentu menjadi tantangan untuk pemerintahan yang baru. Sejauh ini, menurut saya Jokowi-JK sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih berdasarkan perhitungan KPU sudah memiliki gambaran akan hal ini. Jokowi bahkan sempat mengemukakan kebijakan satu peta ini dalam debat capres. Kabinet profesional yang akan dibentuk juga harus mengakomodasi untuk mewujudkan kebijakan ini. Dengan kemauan politik dan etos kerja yang tinggi, rasanya Jokowi bisa mewujudkannya nanti.

Kembali ke pertanyaan awal, akankah kebijakan satu peta dapat diwujudkan? Semoga saja. Tantangan ini juga harus dijawab oleh akademisi dan praktisi di bidang informasi geospasial. Saatnya turun tangan berama-ramai mewujudkannya.

Salam IG!

Salam Kompasiana!

@nikomamora

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun