Mohon tunggu...
Niken Larasati
Niken Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhamadiyyah Malang

Aku laras anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konten-konten TikTok yang Melanggar Kode Etik

22 Juni 2021   21:56 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:35 1962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di jaman yang semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang  saat sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis. Teknologi informasi dan komunikasi adalah sesuatu yang bermanfaat untuk mempermudah semua aspek kehidupan manusia. Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih.

Jika berbicara tentang teknologi, khususnya di masa sekarang. Tentunya tidak dapat dipisahkana dari kehidupan masyarakat. Karena manusia merupakan variabel penting dalam penggunaan teknologi itu sendiri dan selama peradaban manusia mesih ada, teknologi akan menjadi hal yang paling penting dalam kehidupan. Teknologi dan manusia adalah 1 paket yang tidak dapat dipisahkan lagi.

Tentunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berdampak pada perubahan pada sikap dan perilaku penggunanya. Karena dental teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, mempermudah semua aspek dalam kehidupan manusia. Dalam dunda informasi saat ini seakan tidak bisa lepas dari yang namanya teknologi. Salah satunya dalam bidang teknologi kosmunikasi dyngan adanya smartphone dan interner, membuat manusia semakin meningkatkan cara berkomunikasinya. Dan saat ini berbagai macam media untuk berkomunikasi sering bermunculan. Seiring dengan berkembangnya zaman, teknologi internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Dari hal itulah lahir media sosial. Media sosial sendiri merupakan media online yang Tanya dapat digunakan menggunakan internet, dimana penggunanya data memperoleh informasi, menuangkan kreatifitasnya dan masih banyak lagi sesuai kebutuhannya. Dengan hadirnya media sosial dapat mempermudah manusia untuk saling berkomunikasi dan bersosialisasi.

Dampak positif Perkembangan teknologi di kalangan saat ini dapat memudahkan mencari informasi dan memudahkan pekerjaan tergantung bagainama kita menggunakan teknologi yang dapat bermanfaat bagi kita dan orang lain. namun disatu sisi ada juga dampak negatifnya yaitu, Dampak negatif perkembangan teknologi di kalangan saat ini banyak remaja yang salah menggunakan teknologi ini yang hanya untuk kepentingan pribadi yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan.

Seperti halnya saat ini yang sedang menjadi trend dikalangan masyarakat, adalah adalah aplikasi tiktok. Aplikasi ini tidak hanya digunakan oleh anak-anak dan remaja saja, bahkan orang dewasa juga menggunakan aplikasi tiktok.  Tiktok sendiri adalah aplikasi buatan dari china lebih tepatnya tiongkok. Dalam aplikasi ini platformnya husus video, foto dan musik. 

Dengan trend yang saat ini lagi booming tentang dibarengi dengan sikap pengguna yang terkadang  
mereka mengunggah konten yang melanggar kode etik. Seperti mengunggah data pribadi seseorang, hoax, konten asusila, dan masih banka lagi. Tenttu terdapat undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi infomasi secara umum atar basa yang kita kenal dengan undang-undang ITE.

Undang -- undang yang dibuat pemerintah untuk menindak lanjuti para pelaku penyalahgunaan media social disebut dengan. Undang-undang ITE merupakan singkatan dari Undang -- Undang Informasi dan transaksi elektrik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 merupakan sebuah undang -- undang yang membahas ataupun mengatur informasi -- informasi tentang transaksi maupun teknologi secara umum. UU ITE juga mengatur kasus -- kasus seperti ; konten illegal, intersepsi illegal, akses illegal, gangguan terhadap data dan system serta lain -- lainnya. Undang Undang ITE sendiri merupakan undang -- undang yang mengatur para pengguna media social agar dapat berhati -- hati dalam menggunakannya.

Seperti salah satu video yang sempat viral dikalangan masyarakat adalah konten tiktok beberapa oknum tenaga kesehatan yang dianggap melanggar etika profesi. Kita tahu bahwa profesi di dunia medis selama ini dianggap sebagai pekerjaan yang mulia dan penuh dengan tanggung jawab. Tetapi apa jadinya jika profesi itu tercoreng oleh oknum seorang nakes yang tak layak diumbar ke publik. Kasus yang membahas soal proses pengecekan bukaan saat lahiran.  Awal penggunaan media sosial selama ini dianggap sanat bermanfaat nutuk edukasi masyarakat. 

Sayangnya manfaat positif ini kemudian dirusak oknum nakes yang tak mengindahkan kode etik di dunia maya. Kasus ini termasuk ke dalam kasus pencemaran nama bank, ini sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE) menjelaskan bahwa, siapapun orang yang membuat konten ataupun mendistribusikan tentang pencemaran atau penghinaan atas nama baik seseorang sudah termasuk ke dalam pencemaran nama baik yang dimana pelakunya akan diancam atau akan dijerat hukuma  penjara ataupun denda. Di era globalisasi ini, tentu sangat sering ditemukan kasus -- kasus atas pencemaran nama baik seseorang di media social.

Lalu ada juga kasus salah satu oknum yang dalam konten videonya dia mengunggah perbuatan asusila dengan pasangannya tentu saja hal itu dengan cepat tersebar dan menjadi viral di media sosial, apalagi pengguna tiktok tidaklah sedikit, banyak yang menghujat dan menyalahkannya, karena menurut mereka konten seperti itu sangatlah menganggu dan tentunya melanggar kode etik di media sosial. 

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun