Mohon tunggu...
Rena dyah Natalia
Rena dyah Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca. Nama: Rena dyah natalia ESY B FEBI IAIN Kendari. Nama dosen: Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Bersedekah Jadi Konten, Emang Boleh?

19 Maret 2024   12:17 Diperbarui: 20 Maret 2024   16:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberi / Giving (sedekah) sangat luas maknanya,tidak semua sedekah memerlukan uang atau menunggu kita kaya raya.SEDEKAH adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Sedekah boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan, karena yang membedakan adalah keikhlasan dalam bersedekah. Dan hanya Allah SWT dan pelaku sedekahlah yang tahu soal ikhlas atau tidaknya suatu amalan. 

Menyingkirkan batu dari jalan adalah contoh sedekah yang mudah dan tidak memerlukan dana atau materi cukup dengan kesadaran dan kemauan diri sendiri.Bahkan senyumanmu saat berhadapan dengan saudaramu adalah sedekah. Semudah itu sedakah,tapi besar balasannya dari ALLAH SWT.

Dalam agama islam,sebuah bentuk memberi yang baik ialah ketika si pemberi tidak meminta balasan dari orang yang di beri dan tidak berbuat ria dengan menampilkan kebaikan kepada semua orang,sebagai umat islam kita semua harus percaya bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan akan mendapatkan balasan dari ALLAH SWT.

Memberi dengan ikhlas adalah konsep penting dalam Islam. Tindakan memberi yang dilakukan dengan tulus hati tanpa pamrih dianggap lebih bernilai di hadapan Allah. Rasulullah SAW menekankan pentingnya ikhlas dalam memberi dalam banyak hadisnya. Sebuah hadis mengatakan, "Allah tidak menerima sedekah kecuali dari harta yang halal dan dengan niat yang ikhlas." Dengan memberi secara ikhlas, seseorang memperoleh nilai spiritual yang tinggi dan mendekatkan diri kepada Allah. 

sedekah jadi konten, apakah termasuk sikap riya? Ulama memandang bahwa orang yang sedekah yang dijadikan konten media sosial tidak bisa dihukumi karena hanya Allah yang tahu niatnya, isi hatinya dan pikirannya. KH Mahbub Maafi, mengatakan, sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu. Sementara, sedekah sunnah sebaiknya dilakukan secara diam-diam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun