Mohon tunggu...
Nike Nailul Author
Nike Nailul Author Mohon Tunggu... Lainnya - Jadi pribadi yang lebihbaik? Semoga saja:')

membaca adalah dunia kedua saya, dan semoga kedepannya tulisan saya kelak menjadi dunia baru bagi semua orang yang membacanya. _nai.a10

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Ekonomi Syariah pada Masa Kini

30 November 2022   22:49 Diperbarui: 30 November 2022   23:14 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu norma hukum yang terkait dengan sengketa waris yakni bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

4. Aturan hukum yang terkait dengan kasus yang diangkat

Aturan hukum yang terkait dengan sengketa waris banyaknyaa terdapat pada hukum islam dimana pembahasannya meliputi hak-hak waris, pewaris, yang diberi warisan dan lain sebagainya. Adapun salah satu contoh aturannya yakni perihal pembagian harta warisan baik menyangkut siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masingnya Al-Qur'an telah menjelaskan secara rinci dan jelas yaitu pada surat an-Nisa ayat 11, 12, 13 dan 179. 

Ayat-ayat tersebut membahas perihal pola pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan. Di dalam surat an-Nisa ayat 11, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:  yang artinya "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 11).

5. Pandangan aliran positivism dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus yang diangkat 

Pandangan Aliran Positivism, mengenai permasalahan sengketa waris yang sering terjadi pada masyarakat umum tersebut, aliran positivism berpendapat bahwa hak-hak yang tertulis pada Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) harus dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan aliran ini sangat berpatokan dan menjunjung tinggi hukum yang tertulis dan menganggap tidak ada norma hukum daripada selainnya atau diluar hukum positif tersebut.

Pandangan Sosiological Jurisprudence, dikarenakan aliran Sosiological Jurisprudence menganut paham hukum yang baik adalah hukum yang berlaku di masyarakat, maka perkara sengketa waris ini diserahkan kembali pada hukum yang ada pada daerah atau yang dilakukan oleh masyarakatnya masing-masing. Hal tersebut dikarenakan bahwa sengketa waris juga berkaitan dengan hukum adat yang berlaku pada masing-masing perorangan yang melaksanakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun