Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Seluk Beluk Korupsi

17 April 2019   21:41 Diperbarui: 17 April 2019   22:27 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini kerap kali kita mendengar kabar tentang korupsi, baik itu dari surat kabar, majalah, berita di televisi sampai dari mulut ke mulut pun kita sering mendengarnya. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan pada diri setiap masyarakat. 

Apalagi saat ini sedang terjadi marak-maraknya kampanye pemilu, banyak sekali para tim sukses pencalon melakukan aksi korupsi dengan bersembunyi di balik kata dana kampanye. 

Mereka mengelabuhi para pencalon dengan dalil ingin menyukseskan masa kampanye, padahal di balik itu semua mereka menggelapkan dana kampanye tersebut untuk kepentingan diri mereka sendiri. Sebelum kita membicarakan tentang korupsi lebih lanjut, sudah sepatutnya untuk kita mengetahui apa itu arti dari korupsi.

Mengenai arti korupsi, banyak sekali para pakar ilmu mendefinisikan apa itu korupsi. Mulai dari Undang-Undang sampai pendapat para ahli. Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  mengartikan bahwa Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Menurut para ahli, korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam pratiknya. Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan.

Sedangkan dalam ilmu politik, korupsi didefinisakan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Setelah kita mengetahui dan mempelajari berbagai macam definisi korupsi dan dari berbagai macam sumber di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa korupsi adalah suatu tindakan dimana seseorang tersebut melakukan penggelapan dana, penerimaan uang sogok dan sebagainya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan seseorang atau kelompok yang menjadi korban dalam korupsi tersebut. 

Keuntungan yang diperoleh dari korupsi hanyalah untuk satu pihak, sedangkan pihak yang lainnya akan dirugikan. Hal  ini dapat juga disebut sebagai simbiosis parasitisme. Hal ini tentulah sangat tidak dibenarkan oleh aturan yang kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh aturan agama. Seseorang yang telah melakukan tindak korupsi akan disebut dengan sebutan koruptor. Seseorang yang melakukan korupsi ada yang memiliki faktor tertentu dan adapula yang tidak memiliki faktor tertentu. 

Di sini yang dimaksud tidak memiliki faktor tertentu biasanya terjadi saat ada kesempatan. Saat kesempatan datang, seseorang yang awalnya yang tidak mempunyai niat melakukan korupsi bisa saja melakukan korupsi dan itu sudah sering terjadi di lingkungan sekeliling kita. 

Sedangkan yang dimaksud seseorang melakukan tindak korupsi yang mempunyai faktor tertentu menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun