Mohon tunggu...
Nicko Arishandy Presli
Nicko Arishandy Presli Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka melihat perdebatan antara individu dengan individu lain sehingga itu dapat menambahkan wawasan saya, dan itu dapat membantu saya dalam mengembangkan diri saya, hobi saya berenang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode ijtihad

13 Oktober 2025   16:10 Diperbarui: 13 Oktober 2025   16:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. **Perkataan Sahabat (Qaul ash-Shahabi):** Jika para sahabat berbeda pendapat tentang suatu masalah, beliau akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan Sunnah, dan tidak merasa terikat untuk harus mengikuti satu sahabat tertentu.

4. **Al-Qiyas (Analogi):** Ini adalah ciri khas paling menonjol dari mazhab Hanafi. Jika suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam tiga sumber di atas, beliau akan menganalogikannya kepada masalah yang sudah ada hukumnya karena memiliki **illat (sebab hukum)** yang sama.

5. **Al-Istihsan (Preferensi Hukum):** Ini adalah metode khas lainnya. Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas untuk beralih kepada qiyas yang lebih samar (atau meninggalkan hukum umum) karena adanya dalil yang lebih kuat yang mengharuskan demikian, seperti prinsip kemaslahatan, adat istiadat, atau menghindari kesulitan.

6. **Urf (Tradisi/Kebiasaan Masyarakat):** Beliau banyak mempertimbangkan adat dan kebiasaan setempat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai pertimbangan hukum.

---

### **Contoh Kasus Ijtihad Imam Abu Hanifah**

**Masalah: Hukum seorang wanita haid yang membaca Al-Qur'an.**

**Langkah 1: Mencari Dalil Langsung dari Nash (Al-Qur'an & Sunnah)**

* Tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.

* Dalam Sunnah, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Qur'an." Namun, Imam Abu Hanifah menilai hadis ini derajatnya **Dha'if (lemah)** karena masalah pada rantai perawinya.

**Langkah 2: Menganalogikan dengan Kasus Lain (Al-Qiyas)**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun