Metode ijtihad Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi).
Ijtihad Imam Abu Hanifah sangat terkenal dengan metode **الرأي (Ar-Ra'yu)** atau penalaran logis dan **القياس (Al-Qiyas)** atau analogi, yang diterapkan secara sangat luas dan sistematis.
Profil Singkat Mujtahid
Nama:Nu'man bin Tsabit, lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah (80 H/699 M - 150 H/767 M).
*Latar Belakang: Lahir di Kufah, Irak, yang saat itu merupakan pusat ilmu pengetahuan dan peradaban, serta tempat tinggal banyak sahabat Nabi muda seperti Abdullah bin Mas'ud.
*Keahlian:Ahli Fiqih (Fuqaha), ahli dalam ilmu Kalam (teologi), dan seorang pedagang yang jujur.
---
### **Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah (Sumber Hukum yang Digunakan)**
Imam Abu Hanifah memiliki urutan dan metode khusus dalam menggali hukum:
1. **Al-Qur'an:** Sumber utama dan absolut. Beliau meletakkannya sebagai fondasi pertama.
2. **Sunnah Nabi SAW:** Namun, beliau sangat selektif dalam menerima hadis. Sebuah hadis harus benar-benar sahih (valid) dan mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang) atau setidaknya masyhur (terkenal) untuk bisa dijadikan hujjah. Beliau kurang menerima hadis-hadis Ahad (yang perawinya sedikit) jika bertentangan dengan kaidah umum Al-Qur'an atau qiyas yang kuat.
3. **Perkataan Sahabat (Qaul ash-Shahabi):** Jika para sahabat berbeda pendapat tentang suatu masalah, beliau akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan Sunnah, dan tidak merasa terikat untuk harus mengikuti satu sahabat tertentu.
4. **Al-Qiyas (Analogi):** Ini adalah ciri khas paling menonjol dari mazhab Hanafi. Jika suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam tiga sumber di atas, beliau akan menganalogikannya kepada masalah yang sudah ada hukumnya karena memiliki **illat (sebab hukum)** yang sama.
5. **Al-Istihsan (Preferensi Hukum):** Ini adalah metode khas lainnya. Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas untuk beralih kepada qiyas yang lebih samar (atau meninggalkan hukum umum) karena adanya dalil yang lebih kuat yang mengharuskan demikian, seperti prinsip kemaslahatan, adat istiadat, atau menghindari kesulitan.
6. **Urf (Tradisi/Kebiasaan Masyarakat):** Beliau banyak mempertimbangkan adat dan kebiasaan setempat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai pertimbangan hukum.
---
### **Contoh Kasus Ijtihad Imam Abu Hanifah**
**Masalah: Hukum seorang wanita haid yang membaca Al-Qur'an.**
**Langkah 1: Mencari Dalil Langsung dari Nash (Al-Qur'an & Sunnah)**
* Tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.
* Dalam Sunnah, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Qur'an." Namun, Imam Abu Hanifah menilai hadis ini derajatnya **Dha'if (lemah)** karena masalah pada rantai perawinya.
**Langkah 2: Menganalogikan dengan Kasus Lain (Al-Qiyas)**
* Beliau melakukan qiyas. Beliau menganalogikan orang yang haid dengan orang yang junub. Terdapat hadis sahih bahwa Nabi SAW tidak melarang orang junub untuk membaca Al-Qur'an selama tidak menyentuh mushaf.
* **Illat (sebab hukum)** yang sama: Keduanya sama-sama memiliki hadats besar yang menghalangi untuk shalat.
* Jika orang junub (dengan illat yang sama) dibolehkan membaca Al-Qur'an, maka wanita haid juga seharusnya dibolehkan.
**Langkah 3: Menerapkan Al-Istihsan (Preferensi Hukum)**
* Meskipun ada qiyas yang mungkin bisa dibuat untuk melarang (dengan menganggap haid sebagai keadaan "kotor" yang lebih lama), Imam Abu Hanifah memilih untuk ber-istihsan.
* Beliau mempertimbangkan **kemaslahatan** dan **menghindari kesulitan**. Masa haid bisa berlangsung lama (hingga 15 hari menurut mazhab Hanafi). Melarang membaca Al-Qur'an selama itu dapat menjauhkan seorang muslimah dari sumber petunjuk dan pengajaran agamanya, yang justru menimbulkan mudharat (bahaya) yang lebih besar.
**Kesimpulan Ijtihad:**
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa **seorang wanita haid BOLEH membaca Al-Qur'an**, asalkan tidak menyentuh mushafnya secara langsung. Pendapat ini didasarkan pada:
1. Tidak adanya dalil yang sahih dan kuat yang melarang.
2. Hasil qiyas yang membolehkan, dianalogikan dengan orang junub.
3. Pertimbangan istihsan untuk kemaslahatan dan menghindarkan kesulitan yang tidak perlu.
---
### **Kontribusi dan Pengaruh**
Ijtihad Imam Abu Hanifah yang sangat mengedepankan logika, struktur, dan kemaslahatan ini membuat Mazhab Hanafi menjadi mazhab yang sangat sistematis dan mudah dikembangkan. Metode ini sangat cocok untuk masyarakat yang dinamis dan majemuk, sehingga banyak diadopsi oleh kekhalifahan Turki Utsmani dan menjadi mazhab resmi di banyak negara, termasuk Turki, Balkan, Asia Tengah, anak benua India, dan sebagian Afrika.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI