3. **Perkataan Sahabat (Qaul ash-Shahabi):** Jika para sahabat berbeda pendapat tentang suatu masalah, beliau akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan Sunnah, dan tidak merasa terikat untuk harus mengikuti satu sahabat tertentu.
4. **Al-Qiyas (Analogi):** Ini adalah ciri khas paling menonjol dari mazhab Hanafi. Jika suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam tiga sumber di atas, beliau akan menganalogikannya kepada masalah yang sudah ada hukumnya karena memiliki **illat (sebab hukum)** yang sama.
5. **Al-Istihsan (Preferensi Hukum):** Ini adalah metode khas lainnya. Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang jelas untuk beralih kepada qiyas yang lebih samar (atau meninggalkan hukum umum) karena adanya dalil yang lebih kuat yang mengharuskan demikian, seperti prinsip kemaslahatan, adat istiadat, atau menghindari kesulitan.
6. **Urf (Tradisi/Kebiasaan Masyarakat):** Beliau banyak mempertimbangkan adat dan kebiasaan setempat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai pertimbangan hukum.
---
### **Contoh Kasus Ijtihad Imam Abu Hanifah**
**Masalah: Hukum seorang wanita haid yang membaca Al-Qur'an.**
**Langkah 1: Mencari Dalil Langsung dari Nash (Al-Qur'an & Sunnah)**
* Tidak ditemukan ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.
* Dalam Sunnah, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Qur'an." Namun, Imam Abu Hanifah menilai hadis ini derajatnya **Dha'if (lemah)** karena masalah pada rantai perawinya.
**Langkah 2: Menganalogikan dengan Kasus Lain (Al-Qiyas)**