Artinya dalam peraturan ini, tidak mengatur tentang seks bebas dan hal-hal di luar perguruan tinggi yang kemudian dipersoalkan.
Memang seks bebas adalah sebuah persoalan moral yang tidak diterima oleh agama apapun tetapi persoalan mendasar kita sekarang adalah kekerasan seksual yang menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang.
Nah, definisi inilah yang menjadi standar pembentukan peraturan. Karena itu, kritik dan saran terhadap Permendikbud PPKS ini harus mengerti margin, sejauh mana ruang lingkup peraturan tersebut agar kritik dan saran dapat diterima sebagai sebuah masukkan yang dipertimbangkan.
Untuk mencegah praktek-praktek seks bebas di kampus, peraturannya dipisahkan dari peraturan pencegahan kekerasan seksual. Untuk membentuknya, Permendikbud PPKS tidak harus dicabut.
Rekomendasi evaluasi dan revisi diterima untuk kesempurnaan peraturan tersebut tetapi sekali lagi persoalannya adalah seks bebas tidak diatur dalam kekerasan seksual sehingga alangkah baiknya, jika saran MUI diterima, dapat dirancang dalam sebuah peraturan yang terpisah.
Salam!
Neno Anderias Salukh
Bacaan terkait:
Muhammadiyah Minta Permendikbud soal Kekerasan Seksual Dicabut
Permendikbud No 30/2021, Anggota PKS: Pembentukannya Minim Partisipasi Publik
Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual