Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Batas Pemahaman terhadap Permendikbud PPKS

13 November 2021   06:38 Diperbarui: 13 November 2021   07:14 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) via Kompas

Artinya dalam peraturan ini, tidak mengatur tentang seks bebas dan hal-hal di luar perguruan tinggi yang kemudian dipersoalkan.

Memang seks bebas adalah sebuah persoalan moral yang tidak diterima oleh agama apapun tetapi persoalan mendasar kita sekarang adalah kekerasan seksual yang menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang.

Nah, definisi inilah yang menjadi standar pembentukan peraturan. Karena itu, kritik dan saran terhadap Permendikbud PPKS ini harus mengerti margin, sejauh mana ruang lingkup peraturan tersebut agar kritik dan saran dapat diterima sebagai sebuah masukkan yang dipertimbangkan.

Untuk mencegah praktek-praktek seks bebas di kampus, peraturannya dipisahkan dari peraturan pencegahan kekerasan seksual. Untuk membentuknya, Permendikbud PPKS tidak harus dicabut.

Rekomendasi evaluasi dan revisi diterima untuk kesempurnaan peraturan tersebut tetapi sekali lagi persoalannya adalah seks bebas tidak diatur dalam kekerasan seksual sehingga alangkah baiknya, jika saran MUI diterima, dapat dirancang dalam sebuah peraturan yang terpisah.

Salam!
Neno Anderias Salukh

Bacaan terkait:
Muhammadiyah Minta Permendikbud soal Kekerasan Seksual Dicabut
Permendikbud No 30/2021, Anggota PKS: Pembentukannya Minim Partisipasi Publik
Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun