Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Medsos Bukan Arena Memukul Jatuh Orang Lain

3 Agustus 2020   13:22 Diperbarui: 3 Agustus 2020   13:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi media sosial | Freepik

Beberapa minggu yang lalu, saya cukup kaget dengan salah satu akun Facebook yang menggunakan identitas saya sebagai identitasnya lalu dengan sengaja membuat postingan provokatif. Akibatnya, beberapa akun Facebook yang merasa dirugikan dengan postingan tersebut mencaci maki saya.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, saya mendatangi kantor kepolisian setempat dan melaporkan akun tersebut bahwa akun tersebut bukan milik saya alyas akun palsu untuk mengamankan diri saya.

Atas dasar kejadian ini, saya memilih menulis artikel ini terkait penggunaan media sosial yang semakin hari semakin tak terkontrol karena media sosial merupakan media yang digunakan untuk bersosialisasi atau berinteraksi dengan orang lain bukan untuk menjatuhkan orang lain, mencaci maki orang lain dan sebagainya.

Media Sosial

Saya sepakat dengan pendapat Chris Brogan tentang media sosial bahwa media sosial merupakan seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi baru yang memungkinkan terjadinya berbagai jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia bagi orang awam.

Jika kita melihat sejarah perkembangan media sosial, semua manusia adalah orang awam teknologi. Barulah pada tahun 1978, penemuan Bulletin Board System (BBS) yang memungkinkan seseorang untuk dapat berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain menggunakan surat elektronik, manusia ramai-ramai menggunakannya untuk berinteraksi dengan kerabat dan kenalannya di tempat lain.

Penemuan itu akhirnya membuka jalan bagi perkembangan media sosial. Blog, Facebook, Twitter, Line, Instagram, WhatsApp dan sebagainya mulai ditemukan. Banyak orang semakin mudah berinteraksi dengan sesamanya.

Bahkan, yang lebih hebatnya, pada saat pandemi Covid-19, pertemuan-pertemuan penting sudah dilakukan secara daring. Begitu dahsyat perkembangannya.

Media sosial sejatinya diciptakan untuk memudahkan komunikasi antar individu yang berada di lokasi yang berbeda. Perkembangannya juga membuat media sosial tidak terbatas pada kemudahan komunikasi.

Saat ini, media sosial memudahkan orang-orang saling berbagi ide, bekerja sama, berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, berpikir, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik, menemukan pasangan hidup dan ada yang menggunakannya untuk membangun sebuah komunitas.

Akan tetapi, perkembangan media sosial menciptakan peluang terjadinya tindakan kriminal yang disebut sebagai cybercrime. Menyadari hal tersebut, media sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh penggunanya. Aturan dan kebijakan tersebut perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mendaftar atau sebelum lebih jauh menggunakan layanan media sosial.

Misalnya di media sosial Facebook, salah satu Standar Komunitasnya adalah sebagai berikut:

Di Facebook orang terhubung dan berbagi menggunakan identitas asli. Budaya ini menciptakan tanggung jawab serta membangun kepercayaan dan keamanan bagi semua orang. Mengaku sebagai orang lain, membuat akun lebih dari satu, atau pura-pura mewakili sebuah organisasi akan merugikan komunitas dan melanggar ketentuan Facebook. Dan akhirnya, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi orang lain.

Karena cybercrime adalah sebuah tindakan pidana maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan salah satu tujuannya untuk memanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian dan iktikad baik.

Artinya pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut berakibat fatal. Misalnya kasus yang saya alami yaitu duplikat akun Facebook maka pelaku dianggap melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

Dengan demikian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 UU ITE tersebut yang mengatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Masih banyak ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Intinya penggunaan media sosial tidak sebatas mengupload foto memuat status galau atau menyindir orang lain. Lebih dari itu, ada ketentuan dan budaya media sosial yang perlu ditaati.

Salam!!!
Neno Anderias Salukh

Referensi: satu; dua;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun