Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Medsos Bukan Arena Memukul Jatuh Orang Lain

3 Agustus 2020   13:22 Diperbarui: 3 Agustus 2020   13:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi media sosial | Freepik

Akan tetapi, perkembangan media sosial menciptakan peluang terjadinya tindakan kriminal yang disebut sebagai cybercrime. Menyadari hal tersebut, media sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh penggunanya. Aturan dan kebijakan tersebut perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mendaftar atau sebelum lebih jauh menggunakan layanan media sosial.

Misalnya di media sosial Facebook, salah satu Standar Komunitasnya adalah sebagai berikut:

Di Facebook orang terhubung dan berbagi menggunakan identitas asli. Budaya ini menciptakan tanggung jawab serta membangun kepercayaan dan keamanan bagi semua orang. Mengaku sebagai orang lain, membuat akun lebih dari satu, atau pura-pura mewakili sebuah organisasi akan merugikan komunitas dan melanggar ketentuan Facebook. Dan akhirnya, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi orang lain.

Karena cybercrime adalah sebuah tindakan pidana maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan salah satu tujuannya untuk memanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian dan iktikad baik.

Artinya pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut berakibat fatal. Misalnya kasus yang saya alami yaitu duplikat akun Facebook maka pelaku dianggap melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

Dengan demikian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 UU ITE tersebut yang mengatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Masih banyak ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Intinya penggunaan media sosial tidak sebatas mengupload foto memuat status galau atau menyindir orang lain. Lebih dari itu, ada ketentuan dan budaya media sosial yang perlu ditaati.

Salam!!!
Neno Anderias Salukh

Referensi: satu; dua;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun