Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Air Dingin" untuk Fahri Hamzah Soal Revisi UU KPK

13 September 2019   22:25 Diperbarui: 13 September 2019   22:33 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu Lee Myung Bak kembali membentuk Anti Corruption and Civil Rights Commision (ACRC) yang merupakan gabungan dari KICAC, Ombudsman, dan Komisi Banding Administratif. Artinya bahwa KICAC yang sebelumnya sebagai lembaga independen kini dibawah eksekutif.

Fahri Hamzah menilai hal ini adalah prestasi yang luar biasa karena menyatukan semua unsur lembaga hukum negara untuk memberantas korupsi.

Berbeda dengan Manager Riset Transparancy Internasional Indonesia Wawan Suyatmiko, ia menilai tindakan Presiden Korea Selatan sebagai upaya pelemahan agenda anti korupsi di Korea Selatan.

Akan tetapi, sulit memihak, siapa yang harus dipercaya? Fahri Hamzah atau Wawan Suyatmiko?

Indeks Persepsi Korupsi Korea Selatan
Indeks Persepsi Korupsi Korea Selatan

Dilansir dari Tradingeconomics.com, indeks korupsi di Korea Selatan setelah pembubaran KICAC menunjukkan angka yang stabil dan bertahan hingga tahun 2018 dengan indeks persepsi korupsi sebesar 57.

Disisi lain, jika belajar dari Singapura yang merupakan negara yang termasuk dalam 10 besar negara dengan indeks persepsi korupsi tertinggi di dunia, maka saya kurang setuju dengan pendapat Fahri Hamzah untuk belajar dari Korea Selatan.

Dibandingkan dengan Indonesia, Singapura memiliki payung hukum tentang pemberantasan korupsi yang lebih baik. 

Salah satu wewenang Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB) adalah menentang dan menahan seseorang yang melakukan tindakan korupsi, tanpa perlu meminta surat perintah penangkapan. Inilah salah satu wewenang dari sekian wewenang CPIB yang diatur dalam undang-ndang pemberantasan korupsi.

Lalu, Indonesia akan merevisi UU KPK dengan salah satu agenda jika KPK melakukan penggeledahan dan sebagainya harus atas izin dewan pengawas, boro-boro kita bermimpi seperti Korea Selatan? Ataukah kita bermimpi seperti Fahri Hamzah bahwa tidak akan ada lagi korupsi di Indonesia?

Di bagian ini saya ingin katakan bahwa regulasi seperti Korea Selatan tidak serta merta merupakan faktor utama proses pemberantasan korupsi. 

Akan tetapi, ada faktor lain yang sangat berpengaruh. Kita tidak bisa menyamakan konteks Indonesia yang memiliki tantangan dan akar permasalahan yang berbeda dengan Korea Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun