Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ada Apa di Balik Pesta Demokrasi?

17 April 2019   01:31 Diperbarui: 21 Mei 2019   16:00 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi berjudi (shutterstock)

Dengan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan Pemerintah secara tegas telah melarang tindak pidana perjudian  yang telah di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 303 KUHP Dan UU No 11 tahun 2008 pasal 27 UU ITE.

Namun, Undang-Undang yang ditetapkan oleh pemerintah hanyalah sebuah formalitas karena perjudian saat ini masih marak baik kupon putih, sabung ayam, judi online. Di kampung-kampung, judi pun menjadi barang biasa bagi mereka. Bukti bahwa, "pencuri lebih hebat daripada polisi" kata guru SMA saya yang dulu.

Bagian ini tidak bermaksud memihak atau mengintimidasi salah satu pihak. Ini hanya sebuah pernyataan pemberitahuan bahwa masih ada perjudian terselubung yang belum dan susah terbongkar.

Kebanyakan dari itu adalah judi-judi sederhana seperti kuru-kuru, bola guling dan permainan kartu. Kadang ini terlihat sepele dan tidak bermasalah sehingga dibiarkan oleh pemerintah. Takutnya, ini terus berkembang lalu dianggap oleh generasi muda sebagai suatu budaya baik yang terus dipupuk. Dengan sendirinya judi telah merusak kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, ada sebuah kebiasaan yang terabaikan yang mungkin dianggap oleh orang lain bukan judi. Namun, Berdasarkan pengertian perjudian maka saya yakin kebiasaan ini merupakan sebuah perjudian yang harus di larang keras dan tidak boleh dibiarkan.

Kebiasaan ini seperti taruhan bola. Biasanya, dilakukan pada saat big match, final champion, piala dunia dan lain sebagainya. Taruhannya kadang dalam bentuk pulsa atau traktir. Yang kalah harus membayar atau melakukan apa yang merupakan perjanjian taruhan.

Pilkades, Pilkada, Pemilu dan Pilpres termasuk salah satu pesta demokrasi yang dianggap sebagai sebuah perlombaan sehingga taruhan uang atau barang selalu dilakukan. 

Pesta demokrasi yang diharapkan berjalan Luber dan Jurdil, kini dinodai oleh tinta perjudian oleh mereka yang tidak tahu bekerja keras dan hanya berharap pada Dewi Fortuna.

Pemerintah perlu menyikapi hal ini agar Undang-Undang yang telah dibuat, tidak mubasir atau hanya menjadi arsip yang tak berarti tetapi berfungsi sebagai pedoman, petunjuk dan suluh yang menuntun masyarakat ke arah yang lebih baik.

Harapannya, pesta demokrasi kali ini bebas judi sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kita kepada Undang-Undang. Lebih dari itu, menjaga moral dan tidak menciptakan sebuah budaya yang akan merusak masyarakat terutama generasi muda.

Harapan lainnya adalah peran agama perlu dilakukan karena saya percaya baik Agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu menentang perjudian. Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun