Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bisakah Ferdy Sambo Bebas?

31 Agustus 2022   08:08 Diperbarui: 31 Agustus 2022   13:36 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski pelaku utama pembunuhan Brigadir J sudah mengakui, Prof Gayus menilai Sambo bisa bebas. Artinya bisa bebas murni, bebas bersyarat, atau dibebaskan. Caranya, Sambo mau mengambil posisi sebagai justice collaborator.

Dengan posisi tersebut, konsekuensinya Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi tempatnya bekerja. Sejelas-jelasnya, sedetil-detilnya, sejujur-jujurnya. Pokoknya, setransparan mungkin.

Prof Gayus saat memberikan keterangan pers usai seminar (dokumen pribadi)
Prof Gayus saat memberikan keterangan pers usai seminar (dokumen pribadi)

Terlebih sejak kasus Sambo menyita perhatian publik, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya Geng 303 terus bergulir. Adanya isu itu berhasil meyakinkan publik bahwa memang ada yang tidak beres pada institusi Polri.

Sambo sendiri sebenarnya sudah mengakui dirinya sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Dengan pengakuannya ini, yang  bersangkutan sejatinya tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator.

"Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Prof Gayus.

Pasal 340 itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Bunyinya "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Subsider sendiri didefinisikan sebagai pengganti jika hal pokok tidak terjadi. Contohnya, seharusnya mendapat hukuman denda karena terhukum atau atau tersangka tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman kurungan.

Jika Sambo menjadi justice collaborator, maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Meski keputusan ini diakui tidak akan mengurangi rasa sakit hati dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.

Bagi Prof Gayus, terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun