Ternyata, katanya, memang syarat-syarat perjalanan dengan menggunakan KRL Commuter Line sudah berubah. Terhitung mulai kemarin, Rabu, 9 Maret 2022. Oh, begitu...Â
Penghapusan syarat-syarat yang biasanya itu menyusul aturan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Nah, Kereta Rel Listrik (KRL) juga memberlakukan aturan terbaru, yakni duduk tidak lagi berjarak.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.
Sebelumnya, kuota penumpang KRL hanya dibatasi sebanyak 45 persen. Dengan diberlakukannya SE Nomor 25 Tahun 2022, kuota penumpang KRL bertambah menjadi 60 persen.Â
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Begitu pernyataan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, yang dikutip Kompas.com, Rabu, 9 Maret 2022.
Dengan adanya kelonggaran ini apakah penumpang tetap harus check in melalui aplikasi PeduliLindungi? Berdasarkan peraturannya sih tetap wajib ya.Â
Penumpang wajib sudah divaksinasi dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin sebelum naik KRL. Tapi, kemarin itu saya tidak diperiksa tuh, meski ada petugas yang stand by.Â
Tidak apalah. Yang penting, saya memang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. Ada sertifikatnya. Sudah saya laminating juga hehehe... Nah, kalau dosis ketiga, belum sih.Â
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan, aturan tak lagi menerapkan jaga jarak pada tempat duduk penumpang KRL memang berisiko terhadap penularan Covid-19.Â
Namun, katanya, masyarakat perlu hidup berdampingan dengan virus SARS-CoV-2 itu.
Ya sih sependapat.