Beberapa hari kemudian suami pun bersiap ke kantor Disdukcapil. Berkas-berkas yang dibawa foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP suami, foto copy KTP istri, akta lahir asli dan juga foto copynya.
Sayangnya, sesampainya suami di kantor Dukcapil yang berada di lantai dua, ternyata pelayanan sudah tutup.Â
Mengingat saat itu kasus Covid-19 di Depok melonjak, maka jam operasional pelayanan publik dipercepat hanya sampai pukul 11.30 WIB.
Lalu oleh petugas, suami diminta balik lagi besok pagi. Petugas memberikan tambahan syarat yang harus dipenuhi.
"Iya, besok pagi Daddy datang lagi, sekalian bawa satu syarat lagi. Buku nikah dan foto copy yang dilegalisir harus dibawa karena awal masalah penamaan kata petugas ada di buku nikah," lapor suami melalui WA
"Kata petugas, bisa 3 akte lahir anak direvisi dalam waktu yang bersamaan, akte lahir yang lama akan ditarik dan diberikan akte lahir terbaru sesuai revisi nama, tapi nggak pake stempel walkot. Model baru sekarang, di kertas akte pake barcode," lapor suami lagi.
Besoknya, suami kembali lagi. Kali ini berkas yang dibawa sudah lengkap --- foto copy KK, foto copy KTP suami, foto copy KTP istri, akta lahir asli dan juga foto copynya, serta buku nikah asli dan fotocopynya. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Sampailah di kantor Disdukcapil. Di sini ada banyak loket. Suami menuju ke loket akta kelahiran. Ternyata antri.
Sambil menunggu antrian, suami harus menandatangani surat tanda terima pembuatan kutipan akta kelahiran yang akan diambil pada 28 Juni 2021.
Wah, cepat juga ya. Hanya hitungan hari. Kata suami, urus akta kelahiran ternyata tidak ribet dan waktunya juga tidak lama.Â