Kalau pun mengantri, itu lebih karena adanya physical distancing, sehingga umlah pengunjung juga dibatasi.
Terpenting lagi, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk merevisi akta kelahiran, kecuali untuk beli bensin dan uang parkir. Petugas juga melayani dengan baik, sopan, dan ramah.
Suami kemudian mengambil akta lahir yang sudah direvisi sesuai jadwal. Kini, tiga akta kelahiran ketiga anak saya pun jadi. Nama ayah juga seragam: Rakhmat Bernadi AR.
Oh iya, akta kelahiran hasil revisi ini dalam format baru. Jika sebelumnya ada stempel dan tanda tangan pejabat terkait, sekarang diganti dengan barcode.
Saya pun lega. Alhamdulillah...
Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.Â
Peristiwa penting ini wajib dilindungi dan diakui negara. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU itu dikatakan, "Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau WNI yang berada di luar wilayah NKRI."
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sebagaimana yang saya baca di disdukcapil.depok.go.id,
terus memacu kepemilikan akta kelahiran bagi warga Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan bahwa tercatat saat ini sekitar 90 persen anak usia 0 hingga 18 tahun di kota Depok sudah memiliki akta kelahiran.
Pihaknya mencatat masih terdapat 51.114 anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.