Mohon tunggu...
Neneng RirisTariska
Neneng RirisTariska Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

FEB UHAMKA 2020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial

28 Oktober 2020   20:40 Diperbarui: 28 Oktober 2020   20:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum, Wr. Wb

A. PERANAN BISNIS

Sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan bagian dari pada sistem bisnis dan pada dasarnya Indonesia adalah suatu masyarakat bisnis. Bisnis dapat didefinisikan sebagai segala aktivitas dari berbagai institusi yang menghasilkan barang dan jasa yang perlu untuk kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui aktivitas dari berbagai institusi tersebut, maka dapat diperbaiki atau ditingkatkan standar hidup masyarakat.

Institusi atau perusahaan ini menghasilkan produk dan menyediakan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk meningkatkan aktivitasnya. Bila Perusahaan tidak mampu menghasilkan keuntungan, maka perusahaan tersebut tidak akan dapat melanjutkan kehidupannya. Serta, agar dapat memperoleh keuntungan, perusahaan harus memproduksi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Perusahaan akan sukses bila sadar akan kebutuhan konsumen dan siap memuaskan kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, konsumen sangat berperan, sebab dialah yang menentukan kapan dan berapa banyak yang akan dibeli dan dengan harga berapa.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peranan bisnis ada dua, yaitu :

1. Memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Sebuah perusahaan harus membuat peluang agar mendapatkan keuntungan untuk tetap berada dalam bisnisnya.

B. AKTIVITAS BISNIS

1. Produksi

Dalam pengertian luas, produksi berarti setiap aktivitas untuk memuaskan kebutuhan manusia. Produksi dapat dibedakan atas produksi primer, produksi sekunder, dan produksi tersier.

Produksi primer berarti aktivitas bisnis menarik sumber daya alam yang ada di lingkungannya. Pada tingkat produksi sekunder, sumber daya alam atau bahan mentah diproses dan diolah menjadi barang jadi. Pada produksi tersier, yang diproduksi umumnya berupa jasa-jasa.

2. Distribusi

Distribusi berarti pemindahan tempat barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Sebuah sistem distribusi yang efisien akan mengurangi modal yang terikat di dalam bahan mentah dan barang jadi yang belum terjual. Distribusi juga terlaksana karena adanya penyedia jasa-jasa.

3. Konsumsi

Tes terakhir dari keberhasilan produsen adalah permintaan kepada barang dan jasa yang ditunjukan oleh volume penjualan barang dan jasa. Konsumsi berarti permintaan dan tenaga beli para konsumen serta kesukaan mereka terhadap barang dan jasa yang berbeda. 

C. ETIKA BISNIS

a. Pengertian Etika Bisnis

Secara teoritis Etika berasal dari Bahasa Yunani "ethos" berarti adat istiadat atau kebiasaan. Sehingga dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun kelompok masyarakat. Hal ini berarti, etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya. 

Selain itu, dikategorikan sebagai filsafat moral atau etika normatif dimana segala sesuatu yang sebenarnya benar menurut hukum dan moralitas. Disini etika mengajarkan sesuatu yang salah adalah salah dan sesuatu yang benar adalah benar. Sesuatu yang benar tidak dapat dikatakan salah dan begitu pula sebaliknya. Benar dan salah tidak dapat dicampur adukkan demi kepentingan seseorang atau kelompok. Jadi, etika dapat diartikan sebagai filsafat moral atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika.

Disamping sebagaimana uraian diatas, maka etika bisnis dapat diartikan senagai studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez 2005). Secara sederhana, etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri, dan juga masyarakat. 

b. Masalah Etika Dalam Bisnis

Dalam implementasi pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya maka terbentur permasalahan dalam mewujudkan etika bisnis itu sendiri. Adapun permasalahan yang dihadapi para pelaku bisnis yang berkaitan dengan etika bisnis pada dasarnya ada 3 (tiga) jenis masalah, yaitu :

1. Sistematik adalah masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis yang didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi adalah pemasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis yang didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik, dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu adalah pemasalahan individual dalam etika bisnis yang didalamnya terdapat pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual dalam melakukan aktivitasnya di Perusahaan. 

Selain 3 masalah diatas, terdapat benerapa masalah lain yang sering muncul dari hubungan bisnis dengan investor, pelanggan, karyawan, kreditor, atau pesaing. Masing-masing kelompok ini memberi perhatian khusus dan umumnya memberi tekanan pada manajer organisasi. Pengusaha menghadapi masalah etika setiap hari, dan beberapa masalah ini sulit untuk dinilai. Meskipun ada beberapa jenis masalah yang jarang muncul, maupun masalah-masalah yang lain yang terjadi secara teratur. Masalah-masalah tersebut antara lain, yaitu :

1. Kejujuran dan keadilan

Kejujuran dan keadilan dalam bisnis merupakan dua perhatian etis yang penting. Selain mematuhi hukum dan peraturannyang berlaku, pengusaha juga diharapkan untuk menahan diri dari segala perbuatan yang disengaja seperti penipuan, penyelewengan atau mengintimidasi orang lain.

2. Hubungan Organisasional

Hendaknya para pengusaha harus menempatkan kepentingan perusahaan dan kepentingan pribadi sesuai dengan porsi yang telah disepakati dan terikat oleh hukum. Terkadang, hubungan bisnis dengan pelanggan atau rekan kerja sering menciptakan masalah etika. Perilaku tidak etis dalam wilayah ini termasuk menganbil ide, atau pekerjaan orang lain, tidak memenuhi komitmen dalam kesepakatan bersama, dan menekan orang lain untuk berperilaku tidak etis. 

3. Konflik Kepentingan

Konflik Kepentingan terjadi ketika seorang pelaku bisnis mengambil keuntungan dari situasi untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bukan untuk kepentingan pemberi kerja. Konflik tersebut dapat terjadi apabila seorang pelaku bisnis mengambil keuntungan dari suatu keadaan untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan pemberi kerja. Konflik tersebut dapat terjadi ketika pemberian dan hadiah menjadi alat dalam transaksi bisnis. Sebuah aturan bijak yang harus diingat adalah bahwa setiap pemberian yang mempengaruhi keputusan bisnis seseorang adalah suap, dan segala perbuatan suap adalah perilaku tidak etis.

4. Komunikasi

Komunikasi bisnis, terutama pengiklanan, dapat menyebabkan pertanyaan etis. Iklan palsu dan menyesatkan merupakan perbuatan ilegal dan tidak etis, dan dapat membuat marah pelanggan. Selain itu juga dapat membuat pelanggan salah tafsir terhadapat produk tersebut.

D. PERAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERILAKU ETIS

Pemerintah dapat mendorong perilaku etis dengan memperketat regulasi. Diantara semuanya, hukum berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan, konflik kepentingan dan akuntabilitas perusahaan. Namun, aturan jura perlu penegakan, dan pelaku bisnis yang tidak etis nampaknya sering "menyelipkan" sesuatu tanpa tertangkap. Peningkatan regulasi dapat membantu, namun tidak bisa memecahkan masalah etika secara keseluruhan.

E. PERAN ASOSIASI PERDAGANGAN DALAM MENDORONG PERILAKU ETIS

Asosiasi perdagangan sering memberikan panduan etika bagi anggotanya. Organisasi-organisasi ini, yang beroperasi dalam industri tertentu, berada dalam posisi yang baik untuk menekan anggota yang menjalankan praktik bisnis secara meragukan. Namun, penegakan hukum dan otoritas bervariasi untuk msing-masing asosiasi. Asosiasi perdagangan dibentuk untuk kepentingan anggota mereka, sehingga tindakan-tindakan keras dapat merugikan diri sendiri.

F. PERAN PERUSAHAAN DALAM MENDORONG PERILAKU ETIS

Kode etik yang diberikan perusahaan kepada karyawan mereka dapat menjadi cara yang paling efektif untuk mendorong perilaku etis. Sebuah kode etik (code of ethics) adalah panduan tertulis tentang perilaku yang dapat diterima secara etis seperti yanh didefinisikan oleh organisasi. Kode tersebut menguraikan kebijakan seragam, standar, dan hukuman untuk pelanggaran. Karena karyawan tahu apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang terjadi apabila melanggarnya, maka kode etik dapat mendorong perilaku etis. Kadang-kadang karyawan yang ingin bertindak secara etis mungkin merasa sulit untuk melakukannya. Praktik yang tidak etis bisa jadi telah tertanam dalam suatu organisasi. Kemudian karyawan dengan etika pribadi tinggi kemudian dapat mengambil langkah kontroversial yang disebut "whistle-blowing" (meniup peluit). Whistle blowing adalah menginformasikan perbuatan tidak etis didalam suatu organisasi kepada pers atau pejabat pemerintah. 

Ketika perusahaan berupaya menciptakan lingkungan yang mendidik karyawan dan memelihara perilaku etika, masalah erika yang muncul akan lebih sedikit. Pada akhirnya kebutuhan untuk whistle blowing akan berkurang. Sulit bagi suatu organisasi untuk mengembangkan kode etik, kebijakan, dan prosedur untuk menangani setiap hubungan dan situasi. Bila tidak ada kebijakan perusahaan, atau prosedur yang diterapkan, tes cepat untuk menentukan apakah perilaku termasuk etis adalah dengan melihat apakah orang lain/rekan kerja, pelanggan, dan pemasok menyetujuinya. Keputusan etis akan selalu dilakukan dengan teliti, keterbukaan dan komunikasi tentang pilihan akan membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan bisnis.

G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL

a. Definisi Tanggung Jawab Sosial

Menurut UU No 40 Tahun 2007 ayat 1 dan 2 tentang perseroan terbatas "perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yanh dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran."

Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), Corporate Social Responsibility (CSR) adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan meningkatkan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas. 

Tidak ada cetak biru tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab sosial, namun ada beberapa hal umum yang biasanya terkait dengan tanggung jawab dari perusahaan, yakni :

1. Board of director mempunyai komitmen dan mendorong kegiatan Corporate Social Responsibility.

2. UU setempat dan peraturan perpajakan juga mendukung Corporate Social Responsibility serta pendapat dari stakeholders harus dipertimbangkan dalam lingkungan internal maupun eksternal.

3. Kegiatan ekonomi sosial dan kinerja lingkungan serta akibatnya diawasi dan dilaporkan ke publik. Terdapat standar yang tinggi untuk pelatihan pekerja yang ditujukan dalam meningkatkan kewaspadaan tanggung jawab perusahaan.

b. Pembentukan Tanggung Jawab Sosial

Tanggung jawab sosial merupakan suatu konsep yang lebih luas berkenaan dengan dampak dari aktivitas-aktivitas bisnis secara keseluruhan terhadap masyarakat. Dari pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab :

1. Pendekatan Moral

Kebijakan atau tindakan yang didasarkan pada prinsip kesantunan dengan pengertian bahwa apa yang dilakukan tidak melanggar atau merugikan pihak-pihak lain secara sengaja.

2. Pendekatan Kepentingan Bersama

Bahwa kebijakan-kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran, dan kebebasan yang bertanggung jawab.

3. Pendekatan Manfaat

Konsep tanggung jawab sosial yanh didasarkan pada nilai-nilai bahwa apa yang dilakukan perusahaan menghasilkan manfaat besar bagi pihak-pihak berkepentingan secara adil.

c. Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Secara garis besar, manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) adalah :

1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan.

2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.

3. Mereduksi resiko bisnis perusahaan.

4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional Perusahaan

5. Membuka peluang pasar yang lebih besar.

6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dengan pembuangan limbah.

7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.

8. Memperbaiki hubungan dengan Regulator.

9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.

10. Peluang mendapat penghargaan.

d. Klasifikasi Tipe Tanggung Jawab Sosial

Pengklasifikasian dalam tanggung jawab sosial adalah membantu memformulasikan Risk Empiris, dalam menganalisis literatur yang telah ada dan mengembangkan model-model pengajaran, Dauman dan Hargraves seperti yang disajikan Januarti dan Apriyanti (2006:230) membagi areal tanggung jawab perusahaan dalam tiga level, yaitu :

1. Basic Responsibility

Tanggung jawab yang muncul karena tanggung jawab perusahaan seperti memenuhi standar kerja, mematuhi hukum, kewajiban dalam membayar pajak, serta memuaskan para pemegang saham.

2. Organizational Responsibility

Tanggung jawab ini menunjukan perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan stakeholders, seperti : konsumen, karuawan, pemegang saham, dan masyarakat sekitar.

3. Social Responsibility

Tanggung jawab yang menjelaskan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat dapat tmbuh dan berkembang serta berkesinambungan.

Carrol (1994) dalam Poerwanto (2007:89-92) telah mengembangkan satu model Carrol. Model Carrol menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan dapat dibagi kedalam empat klasifikasi, yaitu :

1. Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility)

Institusi adalah diatas semuanya, karena bisnis adalah ekonomi dasar masyarakat. Pandangan ini mengatakan bahwa perusahaan harus dioperasikan dengan dasar laba, dengan misi tunggalnya yaitu meningkatnya keuntungan selama berada dalam batas-batas peraturan pemerintah. Sehingga, keuntungan ekonomi harus didasarkan pada tanggung jawab sosial perusahaan yang berasaskan etika sebagai titik sentral perusahaan.

2. Tanggung Jawab Legal (Legal Responsibility)

Merupakan kegiatan bisnis yang diharapkan untuk memenuhi tujuan ekonomi para pelaku yang berlandaskan legalitas maupun nilai-nilai yang berkembang di masyarakat secara bertanggung jawab.

3. Tanggung Jawab Etika (Ethical Responsibility)

Adalah kebijakan dan keputusan perusahaan yang didasarkan kepada keadilan bebas dan tidak memihak serta menghormati hak-hak individu, dan dapat memberikan perlakuan yang berbeda terkait dengan tujuan perusahaan.

4. Tanggung Jawab Sukarela (Voluntary Responsibility)

Merupakan kebijakan perusahaan dalam tindakan sosial yang murni sukarela dan didasarkan pada keinginan perusahaan dalam kegiatan sosial.

Sumber :

https://www.academia.edu/11729242/Perekonomian_dan_Bisnis

http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf

http://karyailmiah1.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2019/07/buku-etika-bisnis.pdf

http://mynameiseka-feb14.web.unai.ac.id/artikel_detail-109147-Kuliah-Resume%20Etika%20Bisnis.html

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/126159-6593-Analis%20faktor-faktor-Literatur.pdf

https://feb.uhamka.ac.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun