Mohon tunggu...
Nenden Nur Amalia
Nenden Nur Amalia Mohon Tunggu... Mahasasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana -Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Nenden Nur Amalia NIM 55524110004 Univeritas Mercubuana Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si. Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pendidikan Habitus Perpajakan Trans-Substansi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara (Dosen Pengampu Prof Dr. Apollo M.Si Ak) -NIM 55524110004

24 Juni 2025   22:29 Diperbarui: 24 Juni 2025   22:41 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panca Darma Ki Hajar Dewantara (sumber: Modul Dosen Prof Apollo)

Pendidikan Habitus Perpajakan: Ini berarti kita ingin membentuk kebiasaan atau "naluri" masyarakat (habitus) yang baik terkait perpajakan melalui pendidikan. Tujuan akhirnya adalah masyarakat sadar dan patuh membayar pajak secara sukarela, bukan karena paksaan.

Trans-substansi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara: "Trans-substansi" di sini berarti kita "meminjam" atau menerapkan teori/filosofi pemikiran Ki Hadjar Dewantara ke dalam konteks perpajakan. Jadi, bagaimana nilai-nilai dan prinsip pendidikan Ki Hadjar Dewantara bisa relevan dan diterapkan untuk membentuk habitus perpajakan yang positif di masyarakat.

Konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikenal dengan Panca Darma (Lima Asas). Menurut (Glori, 2024), Kelima asas tersebut adalah Asas Kodrat Alam, Asas Kemerdekaan, Asas Kebudayaan, Asas Kebangsaan, dan Asas Kemanusiaan.

1. Asas Kodrat Alam

Asas ini memandang manusia sebagai bagian dari alam semesta yang tunduk pada hukum alam, namun dianugerahi akal budi untuk mengelola kehidupannya. Artinya mendidik sesuai dengan potensi dan sifat dasar individu. Setiap orang punya bakat dan kecenderungan. Dalam perpajakan, ini bisa berarti bahwa pendidikan atau sosialisasi pajak harus disesuaikan dengan kondisi, profesi, atau tingkat pemahaman masyarakat yang berbeda-beda. Misalnya, edukasi pajak untuk UMKM akan berbeda dengan edukasi untuk korporasi besar. Hal ini akan mengembangkan potensi kepatuhan alami sesuai dengan kapasitas tiap-tiap individu atau entitas.

2. Asas Kemerdekaan

Asas ini menekankan pentingnya kebahagiaan dan kedamaian dalam hidup, serta upaya membentuk manusia menjadi pribadi yang bebas dan bertanggung jawab. Dalam konteks perpajakan, ini bisa berarti bahwa masyarakat harusnya memiliki kesadaran dan kemauan sendiri untuk membayar pajak (kemerdekaan belajar pajak), bukan hanya karena diwajibkan atau diancam denda. Pendidikan perpajakan harus bisa menumbuhkan kesadaran ini.

3. Asas kebudayaan

Asas ini mengakui manusia sebagai makhluk berbudaya yang terus berdinamika dalam pembentukan budi pekerti. Pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai budaya karena kebudayaan adalah ciri khas manusia yang terus berkembang. Ki Hadjar Dewantara melihat kebudayaan bangsa Indonesia sebagai penunjuk arah untuk mencapai keharmonisan sosial, dan asas ini menekankan perlunya memelihara nilai-nilai budaya nasional. Dalam perpajakan, ini bisa berarti mengaitkan pajak dengan nilai-nilai budaya Indonesia seperti gotong royong, kebersamaan, atau kontribusi untuk negara. Pajak sebagai bentuk partisipasi membangun bangsa.

4. Asas Kebangsaan

Asas ini menegaskan bahwa seseorang harus merasa satu dengan bangsanya tanpa bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Ki Hadjar Dewantara memperjuangkan asas ini untuk mengatasi segala perbedaan dan diskriminasi berdasarkan daerah, suku, keturunan, atau agama. Rasa kebangsaan, baginya, adalah bagian dari batin manusia yang tumbuh dari rasa diri, keluarga, hingga menjadi rasa hidup bersama, yang terwujud dalam mempersatukan kepentingan bangsa dengan diri sendiri. Pajak merupakan wujud nyata dari kontribusi warga negara untuk pembangunan bangsanya. Pendidikan perpajakan harus bisa menanamkan pemahaman bahwa membayar pajak adalah bagian dari rasa kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun