Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepemimpinan dalam Perumusan Omnibus Law di Indonesia (UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

4 Desember 2020   20:50 Diperbarui: 4 Desember 2020   21:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maka dari itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja harusnya dapat dipublikasi agar jelas diketahui publik bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tidak bertentangan dan merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Naskah Akademik sesuai pasal 1 ayat 11 UU 15 Tahun 2019 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Lantaran asas keterbukaan di Indonesia dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, memicu banyak demonstrasi di tanah air, terutama oleh kaum buruh yang merasa terjadi diskriminatif oleh pemerintah. Mengingat perkembangan teknologi digital saat ini, maka Hoax dan skandal tidak benar bisa saja tersebar bebas dengan mudah. Menurut peneliti, dalam proses kepemimpinan publik yang melayani publik, memang tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun dalam proses kepemimpinan, pemerintah semestinya bisa lebih berperan transparatif, dan komunikatif pada publik, sehingga dapat mengurangi keraguan publik pada pemerintah.

Sesuai kutipan dari tirto.id, “Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi", kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Memang pemerintah sudah berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar Visi Indonesia Maju 2045 dapat terealisasi, namun dialog seperti ini, tidak dapat mereda konflik. Urgensi pemerintah dalam reformasi UU, semestinya tidak mengesampingkan filsafat negera yang tercantum dalam ketentuan UU No 15 Tahun 2009. Prolegnas dan naskah akademik harusnya transparansi dan dapat dipublikasi ke publik.

Mengingat Indonesia merupakan negara berlandasan pada pancasila, maka Mahkamah Konstitusional dalam memutuskan perkara gugatan ini, harusnya dapat indenpenden dan objektif. Peneliti berharap dengan proses gugatan ini, uji materi dan uji formil pada Omnibus Law dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga dapat memberikan keadilan pada semua orang yang terkait didalamnya terutama dalam perihal prosedural konstruksi hukum dalam pembentukan UU. 

Secara kenyataan, UU No 11 Tahun 2020 ini memang masih terdapat cacat prosedural karena kesalahan ketik, dan pasal yang tidak sinkron, lebih pokoknya adalah tidak sesuai dengan tatanan pembentukan UU sesuai ketentuan UU 15 Tahun 2009. Namun sehubungan UU Cipta Kerja ini sudah disahkan pada 05 November 2020, maka penolak UU Cipta Kerja ini hanya memilih menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Peneliti, gugatan yang dibawakan ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan cara tebaik untuk memberikan jawaban bagi penolak UU Cipta Kerja. Seperti yang sudah pernah kita bahas diatas, kontruksi hukum dalam penyusunan UU itu penting, terutama Indonesia yang merupakan negara Hukum dan berfilsafat pada Pancasila. UU semestinya dirumuskan dengan struktural konstruksi hukum yang benar dan adil. Efektivitas pegambilan keputusan oleh pemerintah semestinya tidak mengesampingkan landasan hukum karena urgensi terhadap visi kenegaraan.

SIMPULAN DAN SARAN

Mengingat kepemimpinan merupakan sebuah proses menginspirasi anggotanya untuk memberikan hasil kerja terbaik sehingga tujuan dapat terarah dan terealisasi, maka setiap kebijakan oleh pemimpin publik semestinya merupakan sebuah ide yang kreatif dan inovatif yang dapat memperbaiki sehingga efektivitas dari kepemimpinan publik dapat terjamin.

Efektivitas kepemimpinan yang menuntut kemahiran untuk membaca situasi dalam mendukung Visi Indonesia Maju 2045, mendorong Pemimpin Publik di Indonesia membuat Reformasi Regulasi dan Birokrasi dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menimbang UU yang disahkan pada tanggal 02 November 2020 ini terdapat 79 UU yang dibahas, maka dalam penyusunan UU Cipta Kerja ini masih terdapat cacat prosedural yang memincu penolakan masyarakat pada UU ini, terutama terdapat penyeludupan pasal pada UU yang dinilai telah melanggar konstitusi hukum dan melanggar asas keterbukaan dan menghilangkan partisipatif dalam asas demokrasi.

Pemerintah selaku pemimpin publik di Indonesia semestinya tidak mengesampingkan Filsafat negara, hierarki hukum yang ada di Indonesia. Urgensi dalam pencapaian visi kenegaraan juga harusnya tidak cukup menjadi alasan  pemerintah untuk tidak bersikap komunikatif dan transparatif pada publik. Kesalahan prosedural dalam sistematika pembentukan UU yang tidak sesuai dengan tatanan pembentukan UU sesuai ketentuan UU 15 Tahun 2009, kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Uji formil dan uji materi atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang diajukan penolak UU Cipta Kerja, diharapkan menjadi reminder bagi pemimpin publik kita, atas pentingnya kontruksi hukum dalam penyusunan UU, terutama oleh Indonesia yang merupakan negara Hukum dan berfilsafat pada Pancasila. UU semestinya dirumuskan dengan struktural konstruksi hukum yang benar dan adil.

DAFTAR PUSTAKA

Baidan, Nasharuddin dkk. 2014. Etika islam dalam Berbisnis. Penerbit Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun