Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepemimpinan dalam Perumusan Omnibus Law di Indonesia (UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

4 Desember 2020   20:50 Diperbarui: 4 Desember 2020   21:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Studi kasus adalah suatu inkuiri empiris yang menyelidiki fenomena di dalam konteks kehidupan nyata bilamana batas-batas antara fenomena didalam konteks tak tampak dengan tegas dan dimana multi sumber bukti dimanfaatkan (Robert, 2002 : 18).

Bogdan dan Taylor dalam buku Moleong (2014: 4) mengatakan bahwa metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati, pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara holistik atau utuh, sehingga dalam penelitian ini tidak boleh mengisolasikan individu atau organisasi ke dalam variabel atau hipotesis, akan tetapi perlu memandangnya sebagai bagian dari suatu keutuhan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kepemimpinan merupakan sebuah proses mempengaruhi anggota organisasi untuk memberikan kinerja terbaik dalam meraih tujuan organisasinya yang dilakukan oleh bagian dari fungsi-fungsi manajemen yang bertanggung jawab dan menduduki posisi strategis dalam sistem dan hirarki kerja pada organisasi. Baik organisasi publik maupun organisasi privat, pada dasarnya terbentuk karena memiliki visi dan misi yang jelas untuk dicapainya.

Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan maupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan atau sasaran seperti yang telah ditentukan. Dalam proses pencapaian tujuan, organisasi sering kali dihadapkan dengan berbagai macam tantangan. Peranan pemimpin dalam organisasi pada dasarnya adalah sebagai seorang Problem Solver yang diharapkan dapat mengatasi segala tantangan yang dihadapi organisasi.

Efektivitas kepemimpinan juga menuntut kemahiran untuk “membaca” situasi seperti yang berkaitan dengan situasi dan individu di dalam organisasi. Untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 sebagai 5 (Lima) besar kekuatan Ekonomi Dunia pada tahun 2045, terdapat urgensi Pemimpin Publik di Indonesia membuat Reformasi Regulasi dan Birokrasi pada Undang-Undang Sektoral yang sudah tidak harmonis dengan visi negara saat ini. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah resmi disahkan pada tanggal 02 November 2020 diharapkan dapat mendorong proses pembangunan dan pendanaan investasi ditengah kondisi perlambatan Ekonomi dunia, sehingga tujuan negara bisa direalisasikan dengan efektif dan efisien.

Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya "gelombang investasi" guna mempercepat proses pembangunan. Namun kenyataan dilapangan, terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan Undang-Undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor. Atas dasar itulah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada pada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja (job creation) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi. Secara umum Omnibus Law belum populer di Indonesia namun terdapat beberapa UU yang sudah menerapkan konsep tersebut, seperti UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU.

Dalam proses kepemimpinan, pemimpin publik dituntut untuk bersikap kreatif dan inovatif. Artinya pemimpin harus berkemampuan, bersemangat dan terus mendorong lahirnya ide/gagasan baru yang berguna bagi publik dan sifatnya dapat memperbaiki sehingga tujuan dapat terarah dan terealisasi.

Inovasi merupakan sarana untuk menjawab tantangan perubahan yang ada. Semangat dan dorongan menerapkan Omnibus Law ini juga berdasarkan evaluasi periode pertama pemerintahan Joko Widodo, dimana visi dan misi Presiden sangat kental untuk mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo memang menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.

Mengingat keputusan pemimpin publik dapat mempengaruhi memberikan dampak luas pada masyarakat dan kelangsungan negara, maka proses pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara kebetulan. Pengambilan keputusan harus didasarkan kepada sistematika tertentu, antara lain dengan mempertimbangkan situasi lingkungan yang akan digunakan untuk melaksanakan keputusan yang diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun