Mohon tunggu...
Nely Merina
Nely Merina Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis, Pebisnis dan IRT

Menulislah untuk mengubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sudahkah Kita Berhijab Syari?

27 Januari 2020   22:36 Diperbarui: 27 Januari 2020   22:42 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sintia dan Inayah, sebenarnya bukan tokoh masyarakat pertama yang mengatakan jilbab tak wajib. Mantan Menteri Agama yang juga ahli Tafsir, Prof. Dr. M. Quraish Shihab pun pernah menyatakan hal yang sama. Ahli tafsir ini mengatakan ini bahwa perempuan boleh tidak berjilbab yang penting pakaiannya terhormat. Dia pun membolehkan, putrinya Najwa Shihab tidak berkerudung. Begitu juga Sukmawati, anak dari presiden pertama yang pernah melecehkan cadar.

Perintah kewajiban berjilbab tertuang jelas dalamHai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"(TQS al-Ahzab [33]: 59) Ibnu Hazm pun berkata: "Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah,busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya".

Dan Ibnu Mas'ud RA mendefinisikan bahwa jilbab seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian. Dalam kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir pun mengartikan bahwa jilbab adalah baju kurung yang panjang sejenis jubbah.

5 Golongan Yang Boleh Tidak Berjilbab

Tak semua muslim wajib menggunakan jilbab ada lima golongan yang tak wajib berjilbab :
Pertama, anak-anak yang belum baligh, sebagaimana yang pernah sabda Rasulullah Saw saat berkata kepada Asma, " Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah balig, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau Saw menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

Kedua, orang gila yang memang dibebaskan dari hukum syara. Rasulullah Saw bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah).

Ketiga, Wanita Kafir, terdapat pada firman Allah, " Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya." ( QS. An Nur : 31).

Ke empat, wanita yang sudah tua, pada firman Allah, " Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (maksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka..." ( QS. An Nur : 60).

Kelima, haram bagi Pria, karena Rasulullah melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.." (HR. Bukhari)

Jilbab Beda Dengan Kerudung

Ada salah presespsi selama ini. Mengatakan jilbab adalah kerudung. Padahal jilbab adalah baju kurung. Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang. Perintah kerudung yang sesuai perintah ilahi adalah kerudung yang terjulur hingga menutupi dadanya. Seperti yang tertuang dalam firman Allah. Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa)nampak daripadanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (TQS an-Nur [24]: 31).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun