Beberapa waktu yang lalu Dit RESKRIMSUS POLDA SUMUT nelakukan Operasi Tangkap Tangan di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
OTT tersebut berhubungan dengan  dugaan pemotongan Dana Bantuan Pemerintah kepada petani di padang lawas. Polisi menetapkan  dua orang tersangka dari Staf Dinas Pertanian Padang Lawas yaitu Ka Bid Produksi dan Ka Si Produksi Dinas Peranian Padang Lawas. Pihak Kepolsian mengamankan uang sebanyak Rp1.167.225.000.
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan  OTT yang di lakukan  Dit RESKRIMSUS POLDA SUMUT  terkesan dipaksakan, hal ini kami sampaikan berdasarkan fakta dan data kronologis peristiwa OTT tersebut sebagai berikut:
Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT)
 di Dinas Pertanian Padang lawas Sumatera Utara Â
PROGRAM PENINGKATAN PRODUKSI, PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN PANGAN KEGIATAN FASILITAS PENERAPAN BUDI DAYA Â PADI GOGO (PADI LAHAN KERING)
yang dilakukan  oleh DIT KRIMINAL KHUSUS POLISI DAERAH SUMATERA UTARA.
Pada Bulan Maret Dinas Tanamana Pangan dan Hortikultura (TPH)  provinsi Sumatera Utara hadir di Kantor Dinas Pertanian Padang Lawas untuk meminta menyiapkan  Calon Petani  Calon Lahan (CPCL) Padi, Jagung dan Kedelai  dan diadakan rapat yang dihadiri Ka UPTD Kecamatan Se Padang Lawas.
Dalam waktu yang sangat singkat sekitar 3 hari CPCL padi gogo (padi lahan kering) seluas 15.000 Ha, Jagung 10.000 ha dan kedelai 2.500 Ha harus selesai.
Dengan berbagai argumentasi maupun pertanyaan menyangkut kegiatan PATB PAJALE (Padi, Jagung Kedelai) ini telah di bahas dan disampaikan pada saat Rapat dengan Dinas TPH Provinsi Sumatera Utara.
Pada akhir Bulan maret 2018 CPCL Padi, Jagung, Kedelai di kirim ke Dinas provinsi Sumatera Utara untuk dibuatkan BUREKOL (Buku Rekening Kolektif) oleh Bank BNI 46 Cabang USU Medan.
Setelah BUREKOL dikirim oleh Dinas TPH Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas meminta kepada para Ka.UPTD kecamatan  agar menginformasikan kepada Kelompok Tani untuk hadir di Dinas Pertanian  dengan membawa persyaratan yang ada untuk pembuatan KONTRAK Kerjasama antara Petani dengan Pejabat PembuatKomitmen di Dinas TPH Provinsi Sumatera Utara.
Kepada seluruh Kelompok Tani yang ada telah dijelaskan pada saat pembuatan kontrak kerjasama mengenai kegiatan tersebut dan diminta untuk memilih jenis kegiatan Padi GOGO (Padi lahan Kering) yang ada yakni:
RUK Padi Gogo lokal dengan bantuan:
Benih Padi (diusahakan kelompok/tidak ada bantuan/swadaya
Pupuk Urea/Pupuk Hayati   ...................Rp. 180.000/Ha
Herbisida               ................Rp. 225.000/Ha
Total                                 Rp. 405.000/Ha
RUK Padi Inpago (berlebel)
Benih (25 kg x Rp. 10.300).....................Rp. 257.000/Ha
Pupuk Urea /Pupuk Hayati......................Rp. 180.000/Ha
Total                                 Rp.437.500/Ha
            Dan pada saat itu juga telah dijelaskan mengenai mekanisme belanjanya yakni:
Bagi Kelompok tani yang memilih RUK padi gogo local dapat membeli pupuk urea dan herbisida di kios terdekat, sedangkan pupuk Hayati akan di fasilitasi Dinas Pertanian Kab.Padang Lawas untuk pembeliannya.
Bagi kelompok tani yang memilih RUK padi Inpago (berlebel) Kelompok tani dapat membeli pupuk Urea di kios terdekat sedangkan Pupuk  Hayati dan benih berlebel akan di fasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Padang lawas untuk pembeliannya.
Kelompok Tani menyetujui proses pengadaan benih dan pupuk tersebut.
Rapat Perscepatan kegiatan APBN telah dilaksanakan pada akhir Maret 2018 yang dihadiri oleh Stakeholder terkait di Kantor Dinas TPH Provinsi Sumatea Utara dimana pada saat rapat tersebut telah dipaparkan ketersediaan Benih oleh Stakeholder dan Ka BPSB TPH Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan bahwa benih padi inpago minim dan tidak tersedia di Sumatera Utara.
Sebelumnya  Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas mulai mencari penyedia Benih Padi Gogo mulai Bulan Maret hingga Mei 2018 dan sudah menyakan ketersediaan benih ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  Provinsi Sumatera  Utara,  ke PT.PERTANI, ke Kementrian Pertanian, dan pada akhirnya kami memperoleh  penyedia ibu.Ketin  yang pada saat itu datang ke Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, beliau adalah Staf di Direktorat Serealia Kementrian pertanian Rpublic Indonesia
Pada awal April 2018 Kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas  Kabupaten Padang Lawas  di kirim ke Provinsi untuk diproses, hamper 2(dua)kali seminggu berkas Kontrak di kirim ke Dinas Pertanian provinsi Sumatea Utara.
Sekitar akhir Mei 2018 Dana Bantuan masuk Ke rekening kelompok Tani.
Pada awal April 2018 Kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas  Kabupaten Padang Lawas  di kirim ke Provinsi untuk diproses, hampir 2(dua) kali seminggu berkas Kontrak di kirim ke Dinas Pertanian provinsi Sumatea Utara.
Pada saat itu juga kami menghubungi nomor telephone penyedia yaitu Ibu.Kusniasih yang diberikan oleh Ibu tersebut, dan penyedia menyatakan bahwa benih tersebut ada sekitar 60.000 kg.
Pencairan bantuan mulai dilakukan di akhir bulan mei 2018 dimana yang pertama di cairkan adalah Dana bantuan yang memilih RUK padi gogo local.
Mekanisme pencairan pada saat itu kelompok Tani  membuat slip penarikan dan slip pemindahbukuan untuk pembelian pupuk hayati.
Setelah habis lebaran kami menghubungi penyedia benih dan diakhir juni 2018 penyedia belum bias memastikan ketersediaan benih karena benih yang kami order  pada bulan Mei telah dijual ke pihak lain dan bebrapa kali kami menghubungi pihak penyedia beliau selalu mengulur waktu.
Kemudian kami meminta kepastian kepada penyedia yang berdomisili di Madiun  Jawa Timur sampai pada Minggu ke II Juli 2018 belia memastikan kesediaan benih untuk 20 ton, sambil menunggu ekspedisi pengiriman belia memintan Panjar (DP) pembayaran Rp.125.000.000,- dan meminta tambahan lagi Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran benih tersebut.
Pada akhir juli 2018 Benih masuk ke Padang Lawas, tetapi kurang dari 20 Ton, Hanya 16,4 Ton, kami kmplain ke penyedia dan mereka berjanji akan mengirimkan lagi lusanya sebanyak 24 ton.
Kemudian penyedia meminta untuk mentransfer DP pembelian tahap Ke II, sebanyak Rp100.000.000,- dan kami telah transfer pada tgl. 8 Agustus 2018.
Pada saat kami melakukan proses  pangadaan  benih sedang berjalan pada tgl. 9 Agustus kami di tangkap oleh pihak DIT KRIMINAL KHUSUS Polisi Daerah Sumatera Utara.
Pada Tgl 9 Agustus 2019 DIT KRIMINAL KHUSUS POLISI DAERAH SUMATERA UTARAmembawa kami ke RUTAN POLDASU dan menyita uang sebanyak Rp 1.167.255.000 Â
Uang tersebut sebagiaan merupakan uang kelompok tani yang akan di setorkan kepada penyedia untuk  orderan tahap II dan sebagian lagi merupakan uang pemabayaran kepada penyedia untuk barang yang sudah diterima oleh kelompok tani.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari kelompok tani,sekitar tgl 27 Agustus sd Tgl 4 september 2018 Â dan berdasarkan informasi kami di lapangan para ketua Kelompak Tani terkesan "dipaksa" Â oleh Pennyidik untuk menyatakan bahwa mereka keberatan dengan "pemotongan" Â versi polisi, padahal sebelumnya sekitar 20 Agustus 2018 , kelompok Tani sudah membuat pernyataan yang di tandatangan dan bermaterai yang menyatakan bahwa Kelompok Tani meminta bantuan kepada kami untuk memfasilitasi pengadaan benih. (Surat penyataan terlampir)
Sampai saat ini kami masih di tahan di Rumah Tahanan Tanjung  Gusta Medan.
Hal yang paling dikhawatirkan hari ini adalah saatnya musim tanam, petani tidak bisa menanam karena benih dan pupuk yang sudah di order ke pihak penyedia tidak mereka terima akbiat uang mereka diambil oleh pihak DIT RESKRIMSUS POLDASU
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI