Mekanisme pencairan pada saat itu kelompok Tani  membuat slip penarikan dan slip pemindahbukuan untuk pembelian pupuk hayati.
Setelah habis lebaran kami menghubungi penyedia benih dan diakhir juni 2018 penyedia belum bias memastikan ketersediaan benih karena benih yang kami order  pada bulan Mei telah dijual ke pihak lain dan bebrapa kali kami menghubungi pihak penyedia beliau selalu mengulur waktu.
Kemudian kami meminta kepastian kepada penyedia yang berdomisili di Madiun  Jawa Timur sampai pada Minggu ke II Juli 2018 belia memastikan kesediaan benih untuk 20 ton, sambil menunggu ekspedisi pengiriman belia memintan Panjar (DP) pembayaran Rp.125.000.000,- dan meminta tambahan lagi Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran benih tersebut.
Pada akhir juli 2018 Benih masuk ke Padang Lawas, tetapi kurang dari 20 Ton, Hanya 16,4 Ton, kami kmplain ke penyedia dan mereka berjanji akan mengirimkan lagi lusanya sebanyak 24 ton.
Kemudian penyedia meminta untuk mentransfer DP pembelian tahap Ke II, sebanyak Rp100.000.000,- dan kami telah transfer pada tgl. 8 Agustus 2018.
Pada saat kami melakukan proses  pangadaan  benih sedang berjalan pada tgl. 9 Agustus kami di tangkap oleh pihak DIT KRIMINAL KHUSUS Polisi Daerah Sumatera Utara.
Pada Tgl 9 Agustus 2019 DIT KRIMINAL KHUSUS POLISI DAERAH SUMATERA UTARAmembawa kami ke RUTAN POLDASU dan menyita uang sebanyak Rp 1.167.255.000 Â
Uang tersebut sebagiaan merupakan uang kelompok tani yang akan di setorkan kepada penyedia untuk  orderan tahap II dan sebagian lagi merupakan uang pemabayaran kepada penyedia untuk barang yang sudah diterima oleh kelompok tani.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari kelompok tani,sekitar tgl 27 Agustus sd Tgl 4 september 2018 Â dan berdasarkan informasi kami di lapangan para ketua Kelompak Tani terkesan "dipaksa" Â oleh Pennyidik untuk menyatakan bahwa mereka keberatan dengan "pemotongan" Â versi polisi, padahal sebelumnya sekitar 20 Agustus 2018 , kelompok Tani sudah membuat pernyataan yang di tandatangan dan bermaterai yang menyatakan bahwa Kelompok Tani meminta bantuan kepada kami untuk memfasilitasi pengadaan benih. (Surat penyataan terlampir)
Sampai saat ini kami masih di tahan di Rumah Tahanan Tanjung  Gusta Medan.
Hal yang paling dikhawatirkan hari ini adalah saatnya musim tanam, petani tidak bisa menanam karena benih dan pupuk yang sudah di order ke pihak penyedia tidak mereka terima akbiat uang mereka diambil oleh pihak DIT RESKRIMSUS POLDASU