Mohon tunggu...
Neli Amelia
Neli Amelia Mohon Tunggu... Administrasi - Berkelana di mimpi-mimpi

Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Financial

Stabilitas Sistem Keuangan dan Makropudensial

26 Juni 2019   00:12 Diperbarui: 26 Juni 2019   00:44 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Atas dasar kondisi di atas, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan, terutama untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi. 

Bagaimana Penerapan Stabilitas Sistem keuangan

Bank Indonesia selaku bank sentral akan terus memperkuat, menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, terdapat beberapa langkah strategis dalam kerangka kebijakan makroprudensial.  Adapun langkah tersebut ialah, Pertama, mempertegas fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan melalui penguatan wewenang makroprudensial yang saat ini pengaturannya terdapat dalam Undang- Undang OJK untuk diakomodasi dan dipertegas dalam amandemen Undang- Undang BI. Kedua, BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan perbankan, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperdalam pasar keuangan melalui implementasi standar permodalan countercyclical capital buffer, penerapan liquidity coverage ratio (LCR), serta penerbitan regulasi untuk percepatan pendalaman pasar keuangan. Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga merata di daerah melalui peningkatan fungsi intermediasi perbankan di lingkungan nasional dan regional. Sedangkan, keempat, bank Indonesia bersama dengan OJK dan pemerintah berkolaborasi mengembangkan peran ekonomi dan sistem keuangan syariah antara lain ditempuh dengan pengembangan instrumen moneter berbasis syariah baik untuk tujuan investasi maupun pengelolaan likuiditas. 

Secara umum semua pihak yang terkait dengan sistem keuangan yaitu:

(1) Otoritas Keuangan ( pemerintah, bank sentral, lembaga penjamin simpanan, dan lain-lain); (2) Pelaku keuangan bank (bank, pasar modal, lembaga keuangan non-bank) ; (3) Publik, khususnya pengguna jasa keuangan. Namun, Healey & Sinclair (2001) menyatakan pelaksanan fungsi mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh bank sentral karena bank sentral memiliki kemmapuan dalam melakukan tugas baik karena keahlian maupun kecukupan informasi. Bank sentral dapat dengan cepat memitigasi dampak terjadinya instabilitas terhadap ekonomi melalui instrumen yang secara legal dimilikinya untuk mengurangi tekanan likuiditas maupun mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat. Permasalahan likuiditas dapat diatasi dengan open market operations dan bantuan likuiditas melalui leader-of-last-resort atau discount window. Kewenangan bank sentral untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penyesuaian reserve requirements atau dengan kebijakan suku bunga untuk mendorong ekonomi bergerak kearah normal terkait dengan peran mencapai stabilitas keuangan.

Kebijakan  Makroprudensial dan Mikroprudensial

Dalam penelitian yang dilakukan di BIS, Swiss, kebijakan makropudensial adalah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemik ( Galati G., and Richild M., 2011). Sementara European Systemic Rick Board (ESRB) mendefinisikan bahwa kebijakan makroprudensial  adalah kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, termasuk dengan memperkuat ketahanan sistem keuangan dan mengurangi penumpukan risiko sistemik, sehingga memastikan keberlanjutan kontribusi sektor keuangan tehadap pertumbuhan ekonomi (ESRB,2013). Penjelasan serupa disampaikan oleh IMF, yang mendefiniskan bahwa makroprudensial sebagai kebijakan yang memiliki tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik (IMF,2010). 

Merujuk pada beberapa definisi di atas, terdapat 3 kata kunci untuk menggambarkan kebijakan makroprudensial, yakni diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, diterapkan dengan berorientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (system-wide perspective), dan diterapkan melalui upaya membatasi terbangunnya (build-up) risiko sistemik. Secara sederhana kebijakan makroprudensial adalah penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi. Kebijakan makroprudensial diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah yang bersumber dari karakteristik sistem keuangan. Kebijakan ini terfokus pada interaksi antara lembaga keuangan,pasar, infrastruktur dan ekonomi yang lebih luas, termasuk pengukuran potensi risiko ke depan; akan berupaya mencegah instabilitas untuk menghindari biaya perekonomian yang timbul dari kegagalan sektor keuangan (biaya penanggulangan krisis).  Sementara itu, kebijakan mikropudensial difokuskan kepada target kesehatan individual institusi keuangan, pada akhirnya akan berupaya mencegah isntabilitas dengan cara menekan kerugian yang ditanggung oleh institusi keuangan serta bermuara pada perlindungan konsumen. 

Karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, sistem stabilitas menjadi penting untuk diketahui bersama agar turut ikut berpartisipasi menjaga stabilitas nasional untuk menyelamatkan kondisi keuangan yang stabil. Diingat bersama bahwa dampak yang ditimbulkan bukan hanya perindividu namun keseluruhannya. 

Sumber Referensi :

file:///C:/Users/ASUS/Downloads/STABILITAS_SISTEM_KEUANGAN_FINANCIAL_TEC.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun